Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Wanita di Sabbangparu Wajo Kecewa Laporan Pengancaman Sajam Tak Ditindaklanjuti, Polsek Bungkam

Dimana adanya dugaan tindak pidana pengancaman sesuai UU Nomor 1 Tahun 1945 Pasal 335 KUHP yang dilakukan terlapor bernama Ardi.

Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Saldy Irawan
ilustrasi/Mirror
Pelaku pengancaman di Wajo jalan di tempat 

TRIBUNWAJO.COM, SABBANGPARU - Wanita berinisial ST (28) Warga Desa Pallimae, Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan kecewa setelah laporannya tidak ditindaklanjuti Polisi Sektor (Polsek) Sabbangparu.

Meski pihak kepolisian telah menerima laporan dengan nomor LP/B/9/IX/2023/SPKT/POLSEK SABBANGPARU/POLRES WAJO/POLDA SULAWESI SELATAN pada tanggal 20 September 2023 lalu.

Dimana adanya dugaan tindak pidana pengancaman sesuai UU Nomor 1 Tahun 1945 Pasal 335 KUHP yang dilakukan terlapor bernama Ardi.

Nahasnya, pihak kepolisian hanya mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangan terkait kasus ini dengan keterangan laporan korban tidak cukup bukti.

"Bersama ini dengan hormat diberitahukan bahwa proses perkara yang saudari laporkan pada tanggal 20 September 2023, setelah dilakukan penyelidikan belum dapat di tingkatkan ke tingkat Penyidikan, dikarenakan telah dilakukan gelar perkara pada hari rabu tanggal 27 September 2023, dimana dalam hal in belum ditemukan bukti yang cukup," tulis surat tersebut.

ST menjelaskan dirinya diancam senjata tajam berupa badik saat tertidur bersama anaknya di dalam kamar pada Selasa 19 September 2023 sekira pukul 03.00 Wita.

"Pelaku masuk ke kamar saya lewat jendela, pas saya bangun ia langsung mengancam dengan badik agar saya tidak berteriak," jelasnya saat diwawancarai, Rabu (18/10/23).

Lebih lanjut, ia berusaha melarikan diri untuk meminta tolong.

"Ketika saya berhasil buka pintu kamar, ada nenekku masuk dan menemukan pelaku berpura-pura tidur di samping spring bed," lanjutnya.

Kemudian, Nenek dari korban, Saiman membangunkan pelaku dan akhirnya kabur.

"Pas dibangunkan sama nenekku, dia langsung lari," tuturnya.

Tak sampai disitu, Ardi kembali menghubungi korban lewat pesan Whatsapp dan mengancam akan mengganggu anak korban.

"Tidak lama dia chat saya kalau kejadian ini dilaporkan ke polisi dia mengancam akan mengganggu anak saya," ucapnya.

Olehnya itu, ST melaporkan kejadian ini ke Polsek Sabbangparu.

"Saya merasa di ancam jadi saya laporkan saja," tuturnya.

"Saya tidak terima, masa kejadian seperti dianggap bukan kejahatan yang jelas jelas ada nenek saya yang lihat pelaku pura-pura tidur di kamar saya," ucapnya.

Sementara, Kapolsek Sabbangparu, IPTU Alfian Muhajir memilih bungkam saat dimintai keterangan.

Hingga berita ini diterbitkan, Tribun-Timur.com belum menerima penjelasan dari Polisi Sektor Sabbangparu.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved