Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Spesialis Pembobol Rumah di Pontap Palopo Diringkus Setelah Curi Ponsel dan Uang, Seorang Nelayan

AK yang berprofesi sebagai seorang nelayan merupakan pelaku penggasak handphone.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Unit Reskrim Polsek Wara Selatan meringkus AK (36) warga Jl Yos Sudarso, Kelurahan Pontap, Kota Palopo Sulawesi Selatan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Unit Reskrim Polsek Wara Selatan meringkus AK (36) warga Jl Yos Sudarso, Kelurahan Pontap, Kota Palopo Sulawesi Selatan.

AK yang berprofesi sebagai seorang nelayan merupakan pelaku penggasak handphone.

Dia diamankan Iptu Abdul Majid di Perumahan Pesona Istana Luwu, Kelurahan Lagaligo, Kota Palopo.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi menerangkan, AK merupakan pelaku pencurian yang sudah merasahkan warga.

Sebab, AK terhitung melancarkan aksinya lebih dari satu kali.

"Terduga melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Wara Selatan. Pertama di Perum NSC, Kelurahan Sampoddo dan Perum Imbara IV, Kelurahan Takkalala. Dia juga melakukan pencurian di Benteng Raya, Wara Timur," jelasnya, Selasa (17/10/2023).

Kata Supriadi, dari tiga lokasi aksi pencuriannya, AK membawa kabur beberapa unit handphone dari berbagai jenis serta sejumlah uang tunai.

"Awalnya, istri korban terbangun untuk mengecek air PDAM. Namun dia dikagetkan dengan lemari etalase yang sudah terbongkar. Beberapa jenis HP sudah raib," terangnya.

Korban juga mengaku uangnya sebsar Rp7 juta raib akibat ulah AK.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp22 juta.

"Selain menangkap pelaku, Polsek Warsel juga berhasil mengamankan beberapa jenis HP dari berbagai jenis dan merk. Selain itu, aparat kepolisian juga mengamankan satu sepeda motor yang digunakan AK saat melancarkan aksinya," turur Supriadi.

"Saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Wara Selatan guna proses lebih lanjut dan sementara dilakukan pengembangan," tambahnya.

Supriadi mengaku, AK akan disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHPidana.

"Ancaman hukumannya bisa 5 sampai 9 tahun," tutupnya.

Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved