Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Perawat Lecehkan Pasien

Pelecehan di Ruang IGD Berbuntut Panjang, Polisi Temukan Bukti Baru

Selama perawatan, RB memeriksa kondisi kesehatan AA, termasuk tekanan darah, denyut nadi, dan memberikan peralatan bantu pernapasan.

Editor: Saldy Irawan
Tribunnewsbogor.com
Ilustrasi garis polisi - 

TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang perawat di Puskesmas Sumberaji, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, berinisial RB (30), telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap seorang pasien berinisial AA (19).

Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 15 Oktober 2023, sekitar pukul 16.45 WIB, ketika AA merasa sakit perut dan memutuskan untuk mencari perawatan medis.

Ia datang ke Puskesmas Sumberaji diiringi oleh temannya, VA (22).

Setelah tiba di puskesmas, AA langsung dibawa ke ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) untuk mendapatkan perawatan medis, dan inilah tempat di mana tindakan yang diduga pelecehan terjadi.

Selama perawatan, RB memeriksa kondisi kesehatan AA, termasuk tekanan darah, denyut nadi, dan memberikan peralatan bantu pernapasan.

Namun, kejadian tak terduga terjadi ketika perawat RB tiba-tiba menaikkan baju dan pakaian dalam AA menggunakan kedua tangannya dan melakukan tindakan yang tidak senonoh. RB juga memegang dada AA sebelah kiri dengan tangan kanannya, menyebabkan AA merasa sangat kesakitan.

Merasa sangat terganggu dan ketakutan, AA berteriak dan menangis meminta pertolongan.

Ia meninggalkan ruang IGD dan mendatangi temannya, VA, yang menunggu di ruang tunggu. Setelah mendengar cerita AA, VA memeluk dan menenangkan temannya. VA juga membantu AA keluar dari puskesmas.

Saat berada di luar, AA baru menyadari bahwa celananya dan resletingnya dalam keadaan terbuka.

Meskipun ada seorang perawat perempuan yang mencoba menenangkan AA, AA tetap merasa tidak puas dengan tindakan yang telah terjadi.

Pada malam hari itu, AA melaporkan peristiwa tersebut ke Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak (SPKT) Polres Lamongan, sekitar pukul 23.30 WIB.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro, mengonfirmasi laporan tersebut dan mengatakan bahwa pelapor telah memberikan keterangan pada malam itu.

Hari berikutnya, pada Selasa, 17 Oktober 2023, Polres Lamongan menetapkan RB sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RB ditahan. Penetapan ini didasarkan pada hasil pemeriksaan beberapa saksi dan adanya dua alat bukti yang cukup kuat.

Menurut Anton, RB menghadapi ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

"Mengenai rincian alat bukti yang ada, Anton memutuskan untuk tidak mengungkapkannya, mengingat itu adalah wewenang penyidik," katanya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved