Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ayo Bayar Pajak, Pj Gubenur Sulsel Siapkan Diskon Besar-besaran Bagi Kendaraan Kena Denda

Kebijakan ini berlaku di wilayah Sulawesi Selatan mulai tanggal 11 Oktober hingga 29 Desember 2023

Penulis: Darullah | Editor: Saldy Irawan
DOK SAMSAT
Ilustrasi Pelayanan Samsat Keliling 

TRIBUN-TMIUR.COM Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan mengumumkan kebijakan pembebasan denda dan penawaran diskon pada pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Keputusan ini didasari oleh arahan dari Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, dan telah ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) gubernur Nomor 1467/X/tahun 2023 tentang Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Provinsi Sulawesi Selatan.

Kebijakan ini berlaku di wilayah Sulawesi Selatan mulai tanggal 11 Oktober hingga 29 Desember 2023.

Program ini mencakup pembebasan denda PKB, BBN-KB II, dan menawarkan diskon pajak kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor.

Diskon PKB masa pajak tahun 2023 sebesar 2,5 persen, sementara diskon pokok tunggakan PKB mencapai 10 persen, dan kendaraan umum mendapatkan diskon sebesar 20 persen.

Program ini juga memberikan diskon PKB hingga 40 persen untuk angkutan barang dan angkutan umum yang memiliki tunggakan.

Kepala Bapenda Sulsel, Reza Faisal Saleh menjelaskan bahwa inisiatif ini muncul sebagai hasil dari kesadaran wajib pajak yang mendukung pembangunan bangsa dan negara.

"Kebijakan tersebut berlaku di wilayah Sulawesi Selatan, mulai dari bebas denda PKB, bebas BBN-KB II, dan bebas denda BBN-KB II," kata Reza, Selasa (17/10/2023).

"Jadi ada diskon PKB masa pajak tahun 2023 sebesar 2,5 persen. Kemudian diskon pokok tunggakan PKB 10 persen, diskon PKB tunggakan kendaraan umum 20 persen," katanya

Selain itu juga diberikan diskon PKB tunggakan angkutan barang 30 persen, dan diskon PKB tunggakan angkutan umum 40 persen.

Terpisah Kepala Tata Usaha UPTD Samsat Parepare Andi Dian P Syam mengajak warga Parepare untuk memanfaatkan program pengurangan denda pajak kendaraan bermootor ini. 

Pihaknya menyiapkan apresiasi bagi masyarakat yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tepat waktu di Kantor Samsat Parepare.

"Kita juga menyiapkan apresiasi bagi masyarakat yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tepat waktu di Kantor Samsat Parepare," bebernya. 

"Karena itu, kita imbau kepada masyarakat agar segera membayar PKB tepat waktu," paparnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved