Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Danny Pomanto Sudah Tentukan Sikap, Sosok Ini Ambil Alih Tugas Fatma Usai Mundur Sebagai Wawali

Diketahui, Fatma Rusdi telah mengundurkan diri sebagai Wawali pada 2 Oktober lalu usai menyatakan akan maju sebagai bakal calon legislatif DPR RI.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Ansar
Humas Pemkot Makassar
Wakil Wali Kota Makasar Fatmawati Rusdi saat menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang dilakukan Darma Wanita Persatuan (DWP) Kota Makassar di ruang Sipakatau Kantor Balaikota, Kamis (12/10/2023) lalu. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar belum mengagendakan rapat paripurna pemberhentian Fatmawati RMS sebagai Wakil Wali (Wawali) Kota Makassar.

Diketahui, Fatma Rusdi telah mengundurkan diri sebagai Wawali pada 2 Oktober lalu usai menyatakan akan maju sebagai bakal calon legislatif DPR RI.

Namun, status Fatma-sapaanya baru resmi dicabut dalam rapat Paripurna bersama DPRD Makassar.

"Belum ada agenda (rapat paripurna), belum ada agenda badan musyawarah (Bamus) untuk itu," ucap anggota Bamus DPRD Makassar, Ray Suryadi Arsyad kepada Tribun-Timur.com, Minggu (15/10/2023)

Hal itu juga dibenarkan oleh Wakil Ketua DPRD Makassar Andi Suhada Sappaile.

"Belum dibamuskan," ucapnya singkat.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Akhmad Namsum mengatakan, hingga hari ini Wawali Fatma masih menjalankan tugasnya.

Statusnya resmi berakhir setalah adanya penetapan dari DPRD Makassar melalui rapat paripurna.

Selanjutnya, tugas, pokok dan fungsi Wawali akan secara otomatis diambil alih oleh Wali Kota Makassar Danny Pomanto.

"Untuk hal-hal yang berkaitan dengan tugas wakil wali kota akan dijalankan sekaligus oleh wali kota, adapun hal-hal yang sifatnya tidak begitu urgent (penting) bisa didelegasikan ke pejabat eselon II lainnya," ujarnya.

Lanjut Namsum, ada kemungkinkan jabatan wakil wali kota tetap akan kosong jika Pemilihan Kepala Daerah serentak dilakukan tahun 2024.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota pengisian jabatan lowong dilakukan jika masa jabatan tersisa 18 bulan lebih.

Sementara jika sudah tidak sampai 18 bulan, tidak memungkinkan untuk dilakukan pengisian.

"Kalau Pilwali tahun depan berarti sudah tidak memungkinkan diisi karena kurang dari 18 bulan. Tapi kalau pak wali sampai 2026 maka itu patut dilakukan pengisian," jelasnya. 

* Fatma RMS Menangis Saat Pamit 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved