Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

LPG Langka

Warga Bajeng Ngaku Kesal Tabung Gas Langka, Plt Kadis Perdastri Gowa Klaim Stok Masih Aman

Plt Kadis Perdagangan dan Perindustrian (Perdastri) Gowa Taufik Mursad  angkat bicara menyoal isu kelangkaan dan kenaikan harga gas elpiji 3 kg..

ist
Ilustrasi- gas elpiji 3 kg. 

TRIBUN-GOWA.COM - Plt Kadis Perdagangan dan Perindustrian (Perdastri) Gowa Taufik Mursad  angkat bicara menyoal isu kelangkaan dan kenaikan harga gas elpiji 3 kg.

Taufik Mursad mengatakan persoalan elpiji ukuran 3 kg saat ini sensitif. 

Menurutnya, kebanyakan hanya rumor,  tentang isu kelangkaannya.

"Kita ini selalu menerima laporan dan kita selalu cek di pangkalan dan masyarakat itu kadang tidak benar (kelangkaan gas elpiji 3 kg)," katanya
saat dikonfirmasi, Sabtu (14/10/2023)

Dia pun meminta kepada agar tidak memblowup hal tersebut jika tidak ada bukti.

Sebab kata dia, kabar tersebut bisa saja memicu pedagang untuk menaikkan harga gas elpiji 3 kg.

"Karena pedagang itu menunggu kabar kalau ada daerah lain naik harganya dia juga ikut kasi naik harga di tempatnya," katanya.

"Saya pasti akan turunkan tim untuk sidak. Sidak secara diam-diam apa betul dan kita cek pangkalannya. Jika ditemukan memang dia melakukan kenaikan maka kita akan buat surat teguran untuk ke pertamina karena pertamina yang punya kewenangan untuk menindak itu pangkalan dan distributor. Karena kami tidak ada kewenangannya," sambungnya. 

Kecuali kata Taufik Mursad, jika ada ditemukan praktek penimbunan di lapangan.

Maka pihaknya bisa melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib atau Polres untum ditindaklanjuti.

Ditanyai apakah stom gas elpiji 3 kg masih aman di Gowa, Taufik Mursad mengklaim jika stoknya masih ada.

"Kalau dari pengecekan adaji itu barang (gas elpiji 3 kg), selalu ji ada. Tapi orang selalu mainkan untuk menaikkan harga makanya dia sembunyi barangnya. Dan membuat rumor bahwa katanya naik (harga gas elpiji 3 kg), susah (langka), dan kalau itu diblowup di media itu malah mempercepat melebarnya isu sehingga dimana-mana orang kasih naik (harga gas elpiji 3kg)," jelasnya.

Dia mengaku harga gas elpiji 3 kg masih sesuai HET setelah pihaknya melakukan pengecekan beberapa waktu lalu.

"Harganya pasca pengecekan sesuai dengan HET," ucapnya.

"Pedagang itu manusia, kalau hari ini dia kasih naik misalnya jam 10 pagi dia kasi naik 30 ribu, begitu dicek dia bisa saja kasih turun kembali ke HET, tidak bisa kita kendalilan mereka karena mereka juga pemain tapi kalau kita dapat buktinya kita bisa laporkan ke pertamina untuk menjadi catatan. Jika ada informasi ada masalah nanti kita turunkan tim," pungkasnya

Keluhan warga.

Sejumlah  petani di Dusun Binabbasa, Desa Tanabangka, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), kesal karena kelangkaan gas elpiji 3 kg.

Akibatnya, para petani yang kesal pun melempar tabung gas mereka sebagai rasa kekecewaan mereka.

Elpiji berukuran tiga kilogram diketahui sebagai bahan bakar pompa air.

Salah seorang petani di Bajeng Barat, Daeng Nai, mengaku resah karena susahnya mencari gas elpiji 3kg.

"Iye susah sekali karena kelangkaan gas elpiji 3kg," katanya, Selasa (10/10/2023)

Apalagi baginya, tabung gas elpiji dijadikan para petani sebagai bahan bakar pompanisasi untuk mengairi areal persawahan.

Menurutnya, akibat susahnya mendapatkan tabung gas elpiji 3 kg bisa terancam kelaparan akibat tanaman padi mereka mati karena tidak teraliri air.

"Di pengecer harganya sudah 30 ribu gas elpiji 3 kg, itupun susah didapat," katanya.

Sementara itu, salah seorang warga Bajeng Barat, Agus mengaku mengeluhkan gas elpiji tiga kilogram.

Demi memastikan dapurnya tetap mengepul, Agus Barumbung keliling mencari gas elpiji tiga kilogram.

Tak dapat di sekitar rumahnya, Agus Barumbung mencoba mencari hingga ke Kecamatan Gelesong Kabupaten Takalar.

"Tapi hasilnya tetap nihil. Kita sudah keliling ini kasihan tapi belum dapat," kata Agus Barumbung.

Dia menyebut, harga standar gas elpiji 3 kg sekira Rp 17 sampai 18 ribu.

Tetapi dia menduga karena langkahnya gas elpiji 3 kg sehingga harga melonjak hingga 30 ribu.

Agus menceritakan, dirinya terpaksa membeli makanan di luar untuk kebutuhan makan sehari-hari keluarganya.

Sebab, istirnya sudah beberapa hari tidak memasak karena sudah kehabisan gas.

"Mau tidak mau kita terpaksa beli makanan di luar kodong, karena kita butuh makan," ujarnya.

Surat Edaran (SE) Bupati Gowa

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengantisipasi penggunaan gas 3 kg agar tepat sasaran.

SE ini dikeluarkan menyusul maraknya kelangkaan dan kenaikan harga gas elpiji 3 kg di Gowa.

Dalam SE nomor 188/021/perdastri tentang imbauan untuk tidak menggunakan gas elpiji 3 kg.

Berikut isi surat edarannya yang diterina TribunGowa.com, Sabtu (14/10/2023)

Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 26 tahun 2009 tentang penyediaan pendistribusian liquifhed petroleum gas (lpg) tabung ukuran 3 kg  merupakan lpg tertentu yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu seperti pengguna/penggunaannya, kemasannya, volume atau harga yang masih harus diberikan subsidi dan diperuntukkan bagi konsumen rumah tangga dan usaha mikro dengan kriteria tertentu.

Sehubungan dengan hal tersebut, guna mengantisipasi agar penggunaan gas lpg 3 kg tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukan dengan ini Bupati Gowa mengimbau kepada;

1. Aparatur Sipil Negera/ calon Aparatur Sipil Negara Kabupaten Gowa

2. Para pelaku usaha selain usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.00 , tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000, dan

3. Seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Gowa yang mempunyai penghasilan lebih dari Rp 1.500.000, per bulan dan tidak memiliki surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat.

Untuk tidak menggunakan lpg 3kg dan berhalih menggunakan lpg ukuran 5,5 kg dan 12 kg.

Surat Edaran ini telah ditandatangani oleh Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan pada tanggal 8 Oktober 2021

Plt Kadis Perdagangan dan Perindustrian (Perdastri) Gowa Taufik Mursad membenarkan SE tersebut.

Dia menerangkan jika SE tersebut memang dikeluarkan pada tahun 2021 lalu. Namun kembali diupload untuk bisa menjadi perhatian khalayak.

Meki SE itu dikeluarkan pada tahun 2021 namun menurutnya masih berlaku.

"Kembali diupload untuk bisa menjadi perhatian khalayak. Itukan tanggal keluarnya surat bukan tanggal berlaku dan tidak disebutkan masa berlakunya. Masih berlaku sepanjang belum ada pencabutan atau surat edaran baru," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (14/10/2023). (*)

Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved