Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pendaftaran CPNS PPPK

Passing Grade CPNS 2023: TWK TIU TKP

Berikut passing grade CPNS 2023 yakni tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP)

Editor: Sakinah Sudin
Tribunnews.com
Ilustrasi. Berikut Passing Grade CPNS 2023: TWK TIU TKP. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Berikut passing grade cpns 2023 yakni tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).

Diketahui, pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 resmi ditutup 11 Oktober 2023 pukul 23.59 WIB.

Setelah pendaftaran, langkah selanjutnya itu seleksi administrasi.

Seleksi administrasi dilakukan panitia seleksi CPNS 2023 dijadwalkan 20 September-12 Oktober 2023.

Adapun Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023 yakni 13-16 Oktober 2023.

Bagi pelamar yang lolos administrasi, langkah selanjutnya yakni mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Tes SKD CPNS 2023 dijadwalkan 30 Oktober-2 November 2023.

Bagi pelamar yang akan ikut tes, ada baiknya mengetahui passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2023.

Dilansir Tribun-Timur.com dari Kompas.TV, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengumumkan passing grade untuk SKD CPNS 2023.

Menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 651 Tahun 2023, SKD CPNS 2023 akan melibatkan TWK),TIU, dan TKP.

Nilai ambang batas atau passing grade adalah nilai minimal yang harus Anda capai agar lolos tahapan SKD.

 Skor yang jauh di atas ambang batas akan meningkatkan peluang Anda untuk lulus seleksi CPNS.

Pengumuman nilai ambang batas ini, sangat penting bagi para calon pelamar CPNS untuk mempersiapkan diri dengan baik.

Gunakan waktu yang ada untuk belajar dengan serius, terutama pada materi TWK, TIU, dan TKP.

Rincian Jumlah Soal SKD CPNS 2023

Jumlah soal SKD CPNS 2023 adalah sebanyak 110 soal dengan durasi waktu 100 menit bagi pelamar umum dan 130 menit bagi pelamar penyandang disabilitas. Rincian soal SKD CPNS 2023 adalah sebagai berikut.

 TWK: 30 soal

TIU: 35 soal

TKP: 45 soal

Pembobotan nilai SKD melibatkan materi soal TWK dan TIU, di mana jawaban benar bernilai 5, sementara jawaban salah atau tidak dijawab bernilai 0.

Materi soal TKP memiliki pembobotan yang berbeda, di mana jawaban benar bernilai antara 1 hingga 5, dan tidak menjawab bernilai 0.

Nilai Ambang Batas atau Passing Grade SKD CPNS 2023

- Nilai ambang batas TWK: 65

- Nilai ambang batas TIU: 80

- Nilai ambang batas TKP: 166

Nilai Ambang Batas untuk Pelamar Khusus CPNS 2023
 
Bagi pelamar khusus, nilai ambang batas SKD CPNS 2023 memiliki ketentuan khusus:

+ Pelamar Kategori Umum

- Nilai kumulatif SKD paling rendah: 311

- Nilai TIU paling rendah: 85

+ Pelamar Lulusan Cumlaude

- Nilai kumulatif SKD paling rendah: 311

- Nilai TIU paling rendah: 85

+ Pelamar Lulusan Diaspora

- Nilai kumulatif SKD paling rendah: 311

- Nilai TIU paling rendah: 85

+ Pelamar Penyandang Disabilitas

- Nilai kumulatif SKD paling rendah: 286

- Nilai TIU paling rendah: 60

+ Pelamar Putra-Putri Papua

- Nilai kumulatif SKD paling rendah: 286

- Nilai TIU paling rendah: 60.

Berikut selengkapnya jadwal seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023:

Jadwal Seleksi CPNS 2023

- Pengumuman seleksi: 19-3 Oktober 2023

- Pendaftaran seleksi: 20 September-9 Oktober 2023 (diperpanjang hingga 11 Oktober 2023)

- Seleksi administrasi: 20 September-12 Oktober 2023

- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 13-16 Oktober 2023

- Masa sanggah: 17-19 Oktober 2023

- Jawab sanggah: 17-21 Oktober 2023

- Pengumuman pasca sanggah: 20-26 Oktober 2023

- Penarikan data final: 27-29 Oktober 2023

- Penjadwalan SKD CPNS: 30 Oktober-2 November 2023

- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 3-6 November 2023

- Pelaksanaan SKD CPNS: 7-16 November 2023

- Pengolahan nilai SKD CPNS: 14-17 November 2023

- Pengumuman hasil SKD CPNS: 18-20 November 2023

- Masa sanggah: 21-23 November 2023

- Jawab sanggah: 21-25 November 2023

- Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah: 24-26 November 2023

- Pengumuman pasca sanggah: 25-30 November 2023

- Pelaksanaan SKB CPNS dan CAT: 1-20 Desember 2023

- Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT: 1-3 Desember 2023

- Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 4-6 Desember 2023

- Penarikan data final: 7-8 Desember 2023

- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 9-10 Desember 2023

- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 11-13 Desember 2023

- Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 14-20 Desember 2023

- Integrasi nilai SKD dan SKB: 21 Desember 2023-2 Januari 2024

- Pengumuman kelulusan: 3-10 Januari 2024

- Masa sanggah: 11-13 Januari 2024

- Jawab sanggah: 11-17 Januari 2024

- Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 13-18 Januari 2024

- Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 14-20 Januari 2024

- Pengisian DRH NIP CPNS: 21 Januari-19 Februari 2024

- Usul penetapan NIP CPNS: 20 Februari-20 Maret 2024.

(Kompas.TV/Danang Suryo ) (Tribun-Timur.com/ Sakinah Sudin)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved