Bawaslu Sulsel Andalkan Satpol PP Sterilkan Makassar dari Baliho Caleg dengan Tampilkan Nomor
Namun, sudah banyak ditemui Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) sudah memasang baliho atau spanduk dengan menampilkan nomor urut.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif sedianya ditetapkan pada 4 November 2024 mendatang.
Namun, sudah banyak ditemui Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) sudah memasang baliho atau spanduk dengan menampilkan nomor urut.
Hal ini tentu mendapat sorotan masyarakat.
Sementara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel tak bisa berbuat banyak soal maraknya bacaleg yang mengumumkan nomor urutnya.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) Bawaslu) Sulsel, Saiful Jihad menyampaikan saat ini masih berlangsung tahapan penyusunan DCT Pemilu 2024.
Untuk pemasangan baliho, partai politik diperbolehkan dengan tujuan sosialisasi.
Namun, bagi calon kontestan tidak diperbolehkan menampilkan nomor urut.
"Kalau kita mengacu pada PKPU, sebenarnya yang kampanye itu adalah parpol. Begitupun dengan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik adalah partai politik, bukan individunya," kata Saiful Jihad saat dihubungi Tribun-Timur.
Terkait larangan pemasangan baliho bacaleg, Saiful Jihad mengaku pihaknya tidak memiliki landasan untuk melakukan penertiban.
"Yang bisa dilakukan Bawaslu adalah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah lewat Satpol-PP untuk menertibkan dengan dasar bahwa melanggar keindahan perkotaan," ujarnya.
Bawaslu pun menyerahkan sepenuhnya ke pihak pemerintah untuk melakukan penertiban.
Pun demikian, partai politik maupun bakal caleg diimbau mengikuti aturan yang ada dalam PKPU Pemilu 2024.
Pemkot Makassar Imbau Parpol Turunkan Baliho
Pengurus partai politik diminta menurunkan baliho diberbagai titik di Makassar.
Hal ini berdasarkan hasil rapar koordinasi antara Pemkot Makassar, KPU, dan Bawaslu, Kamis (12/10/2023).
Kepala Bidang Pajak dan Reklame, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Hariman mengatakan, pertemuan bersama parpol akan diagendakan Senin mendatang.
Pertemuan dengan parpol menjadi salah satu upaya untuk melakukan pendekatan persuasif.
Dalam kesempatan tersebut, Bapenda akan meminta secara hormat agar parpol inisiatif menurunkan reklame insidentil yang telah dipasang diberbagai titik.
"Kita akan libatkan stakeholder parpol untuk diskusi, siapa tahu mereka mau menurunkan atau membuka reklamenya sendiri," ucap Hariman kepada Tribun-Timur.com.
Jika masih ada parpol yang belum menurunkan alat kampanyenya, maka Bapenda bersama tim akan melakukan penertiban.
Sejauh ini kata Hariman, Bapenda memang belum melakukan penertiban khusus reklame-reklame bakal calon legislatif maupun bakal calon kepala daerah.
Sehingga pertemuan bersama pengurus parpol nantinya bisa merumuskan solusi yang tepat dalam hal pemetaan reklame insidentil.
Belum ada yang ditertibkan, makanya kita akan sampaikan nanti, intinya kita harap mereka bisa tertibkan sendiri (reklame)," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Kota Makassar, M Faridl Wajid mengatakan, pemasangan atribut kampanye di ruang-ruang publik baru bisa dilakukan usai penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT).
Dalam PKPU diatur bahwa, bahan-bahan kampanye boleh dipasang 25 hari setelah penetapan DCT.
"Kalau penetapan DCT dilakukan pada 3 November, berarti alat peraga kampanye bisa disebar pada 28 November atau 25 hari pasca DCT," ucapnya ditemui di Kantor Balai Kota Makasar.
Namun melihat kondisi sekarang ini, sudah banyak yang memperkenalkan dirinya sebagai caleg lewat atribut kampanye yang dibuat.
Terkait itu, KPU Makassar menyebut itu menjadi ranah Pemkot Makassar.
"Situasi diluar itu (pemasangan alat kampanye sebelum waktunya) berarti masuk dalam ranah pemerintah daerah dalam hal ini Pemkot Makassar," jelasnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.