Opini
Cara Jitu Melakukan Riset di Kantor Pajak
Begitu juga untuk para peneliti,yang membutuhkan data yang valid dan bisa dipertanggung jawabkan tentunya tidaklah gampang.
I D P Satria Wibawa
PNS Kantor Wilayah DJP Sulselbartra
BAGI para mahasiswa dalam membuat tugas akhir seperti skripsi, tesis atau desertasi tentunya tidaklah gampang dalam mencari dan memperoleh data sebagai bahan penelitiannya.
Begitu juga untuk para peneliti,yang membutuhkan data yang valid dan bisa dipertanggung jawabkan tentunya tidaklah gampang.
Baik para mahasiswa maupun peneliti yang melakukan penelitian, bila pengambilan data penelitian itu diambil dari suatu instansi pemerintah yang sangat menjaga kerahasian datanya, tentunya tidaklah gampang.
Apalagi data yang berhubungan dengan perpajakan, tentunya kerahasian datanya dilindungi oleh Undang-Undang.
Untuk memberikan pelayanan terhadap keinginan masyarakat yang akan melakukan penelitian seputar perpajakan maka Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan SE-23/pj/2012.
Tentang pemberian ijin penelitian (riset) dan atau praktek kerja lapangan dilingkungan Direktorat Jenderal Pajak tanggal 25 April 2012.
Dalam aturan SE-23/pj/2012 tanggal 25 April 2012 tersebut berisikan tentang tata cara pemberian ijin penelitian (riset) dan praktek kerja lapangan di seluruh kantor Direktorat Jenderal Pajak.
Dengan dikeluarkannya aturan tersebut, pengajuan untuk melakukan penelitian atau magang harus mengacu kepada SE-23/pj/2012 tanggal 25 April 2012.
Sebelum dikeluarkannya aturan tersebut, pengajuan ijin penelitian dan praktek kerja lapangan tidak sesuai dengan standar tata kelola nya.
Sejak dikeluarkannya SE-23/pj/2012 tersebut, berdampak kepada banyaknya permohonan yang diajukan untuk ijin melakukan penelitian dan praktek kerja lapangan.
Untuk bisa memenuhi dan melayani kepada masyarakat yang berminat melakukan riset dan praktek kerja lapangan di seluruh kantor Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik (good corporate governance).
Membangun lingkungan riset perpajakan; meningkatkan manajemen layanan ijin riset dan mewujudkan riset sebagai salah satu kanal (Channel) dalam melakukan edukasi kesadaran perpajakan.
Maka dikeluarkan ND-1378/PJ.09/2020 tanggal 26 Juni 2020 tentang layanan ijin riset secara daring, maka segala permohonan untuk melakukan penelitian dilingkungan Direktorat Jenderal Pajak harus melalui suatu aplikasi tertentu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/I-D-P-Satria-Wibawa-PNS-Kantor-Wilayah-DJP-Sulselbartra.jpg)