Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kampus UMI Ditutup

Inilah Ketua Tim Pencari Fakta Bentukan Yayasan Wakaf UMI Makassar

“Ternyata dalam perkembangannya temuan-temuan disampaikan oleh pengawasan Yayasan Wakaf ternyata Rp28 miliar sekian,” sambungnya.

Rudi Salam/TribunTimur.com
Plt Rektor UMI, Prof Sufirman Rahman, saat memberikan keterangan kepada wartawan di lantai 5 Gedung Pascasarjana UMI, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa (10/10/2023) malam. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pelaksana tugas (Plt) Rektor UMI Prof Sufirman Rahman mengungkap temuan sementara tim Pencari Fakta atas dugaan permasalahan yang dilakukan Prof Basri Modding.

Tim Pencari Fakta bentukan Yayasan Wakaf UMI ini diketuai Prof A Muin Fahmal.

Prof Sufirman menjelaskan, dalam beberapa bulan terakhir, telah dilakukan audit internal.

Dari hasil audit internal, kata Prof Sufirman, ditemukan ada penyelewengan dana yang sangat besar.

“Namun demikian setelah hasil temuan itu disampaikan ke Prof Basri, dia sudah menjawab sebagian, dia akui sebagian dia tidak akui,” kata Prof Sufirman, di lantai 5 Gedung Pascasarjana UMI, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa (10/10/2023) malam.

“Ternyata dalam perkembangannya temuan-temuan disampaikan oleh pengawasan Yayasan Wakaf ternyata Rp28 miliar sekian,” sambungnya.

Prof Sufirman mengatakan bahwa saat ini, pengawas Yayasan Wakaf UMI bersama Tim Pencari Fakra masih melanjutkan audit.

Audit tersebut dilakukan terhadap beberapa proyek yang diduga juga terjadi mark up dan sebagainya.

Ia menerangkan bahwa dalam proses audit, Prof Basri dinilai menghalangi Tim Pencari Fakta.

Disebutkan bahwa staf dan otoritas keuangan di Rektorat UMI diminta tidak memberikan data dokumen, bahkan memberikan informasi berkaitan dengan materi-materi pertanyaan.

“Di sinilah terjadi perbedaan atau selisih, di satu sisi UMI melalui Pengawas Yayasan Wakaf itu ingin melakukan bersih-bersih. Di sisi lain, pak Basri sebagai rektor menyampaikan kepada semua unit pimpinan fakultas untuk jangan ada yang mau diaudit,” sebut Prof Sufirman.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemberhentian Prof Basri dalam rangka memberikan kesempatan dan ruang yang besar agar tim audit bisa lebih leluasa mencari fakta.

“Karena kalau masih yang mau diaudit berkuasa gejalanya itu dia lakukan manipulasi data dan seolah olah cocok-cocok,” jelasnya.

Prof Sufirman menambahkan, civitas akademika menilai kepemimpinan Prof Basri tidak sesuai lagi dengan visi dan misi UMI.

“Ini dia tidak dipecat tapi diberhentikan sementara, selama dia jadi rektor kan ada dua dekan dia pecat, saya punya KPS saja anak buah saya banyak dipecat saya tidak tau apa salahnya saya sebagai pimpinan unit juga tidak pernah diajak bicara,” tambahnya.

Tolak SK Yayasan Wakaf UMI

Prof Basri Modding Tolak SK Yayasan Wakaf UMI Tentang Pengangkatan Plt Rektor

Prof Basri Modding menolak Surat Keputusan (SK) Yayasan Wakaf (YW) UMI tentang pengangkatan Plt Rektor.

Hal ini ditegaskan Prof Basri Modding usai Ketua Pengurus Yayasan Wakaf UMI Prof Masrurah Mokhtar melantik Prof Sufirman Rahman sebagai Plt Rektor UMI.

Pelantikan berlangsung di Aula lantai 2 Fakultas Kedokteran (FK) UMI, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa (10/10/2023).

Prof Basri Modding bersama dengan para wakil rektor tidak menghadiri pelantikan Plt Rektor tersebut.

Prof Basri mengatakan bahwa pengangkatan Prof Sufirman Rahman sebagai Plt Rektor tidak sesuai prosedural.

“Rektor UMI menolak SK Pengurus YW UMI tentang Pemberhentian Rektor UMI sekaligus menolak Pengangkatan Plt Rektor UMI karena tidak prosedural,” jelas Prof Basri, saat ditemui di lantai 9 Menara UMI, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa (10/10/2023).

Ia menegaskan bahwa dirinya tetap akan menjalankan tugas sehari-hari sebagai Rektor UMI yang sah.

Menurutnya, mosi tidak percaya kepada Rektor UMI yang beredar di Medsos adalah tidak benar.

Dirinya pun meminta pihak Yayasan Wakaf UMI melakukan klarifikasi untuk menemukan kebenaran yang substantif.

Saat ini, Prof Basri Modding mengkaji SK Pengurus YW UMI untuk dilaporkan ke PTUN atau Pengadilan Negeri Makassar, mengenai tahapan prosedur penerbitan SK Pengurus YW UMI.

“Kita mengkaji persoalan pidana terkait pencemaran nama baik,” jelas Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis UMI tersebut.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved