Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kampus UMI Ditutup

'Geng' Prof Basri Modding Masih Kuasai Menara UMI, Prof Sufirman Pilih Tempuh Jalur Hukum

Prof Basri Modding masih menguasai menara kampus Universitas Muslimin Indonesia (UMI).

|
Penulis: Rudi Salam | Editor: Sudirman
Ist
Plt Rektor UMI, Prof Sufirman Rahman (kiri) bersama Ketua Pengurus Yayasan Wakaf UMI Prof Masrurah Mokhtar (kanan) saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jl Prof Abdulrahman Basalamah, Makassar, Rabu (11/10/2023). 

Dirinya pun meminta pihak Yayasan Wakaf UMI melakukan klarifikasi untuk menemukan kebenaran yang substantif.

Saat ini, Prof Basri Modding mengkaji SK Pengurus YW UMI untuk dilaporkan ke PTUN atau Pengadilan Negeri Makassar, mengenai tahapan prosedur penerbitan SK Pengurus YW UMI.

“Kita mengkaji persoalan pidana terkait pencemaran nama baik,” jelas Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis UMI tersebut.

Tolak SK Yayasan Wakaf UMI

Prof Basri Modding Tolak SK Yayasan Wakaf UMI Tentang Pengangkatan Plt Rektor

Prof Basri Modding menolak Surat Keputusan (SK) Yayasan Wakaf (YW) UMI tentang pengangkatan Plt Rektor.

Hal ini ditegaskan Prof Basri Modding usai Ketua Pengurus Yayasan Wakaf UMI Prof Masrurah Mokhtar melantik Prof Sufirman Rahman sebagai Plt Rektor UMI.

Pelantikan berlangsung di Aula lantai 2 Fakultas Kedokteran (FK) UMI, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa (10/10/2023).

Prof Basri Modding bersama dengan para wakil rektor tidak menghadiri pelantikan Plt Rektor tersebut.

Prof Basri mengatakan bahwa pengangkatan Prof Sufirman Rahman sebagai Plt Rektor tidak sesuai prosedural.

“Rektor UMI menolak SK Pengurus YW UMI tentang Pemberhentian Rektor UMI sekaligus menolak Pengangkatan Plt Rektor UMI karena tidak prosedural,” jelas Prof Basri, saat ditemui di lantai 9 Menara UMI, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa (10/10/2023).

Ia menegaskan bahwa dirinya tetap akan menjalankan tugas sehari-hari sebagai Rektor UMI yang sah.

Menurutnya, mosi tidak percaya kepada Rektor UMI yang beredar di Medsos adalah tidak benar.

Dirinya pun meminta pihak Yayasan Wakaf UMI melakukan klarifikasi untuk menemukan kebenaran yang substantif.

Saat ini, Prof Basri Modding mengkaji SK Pengurus YW UMI untuk dilaporkan ke PTUN atau Pengadilan Negeri Makassar, mengenai tahapan prosedur penerbitan SK Pengurus YW UMI.

“Kita mengkaji persoalan pidana terkait pencemaran nama baik,” jelas Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis UMI tersebut.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved