Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kampus UMI Ditutup

Dualisme UMI Makassar, Gerbang Kampus Ditutup Setelah Terbit Edaran Kubu Basri Modding

Basri Modding menerbitkan surat edaran meliburkan perkuliahan kubu Prof Sufirman Rahman memutuskan melanjutkan perkuliahan

Editor: Ari Maryadi
Tribun-Timur.com/Muslimin Emba
Pintu utama masuk ke kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) Jl Urip Sumoharjo, Makassar, ditutup pasca pencopotan rektor Prof Basri Modding, Rabu (11/10/2023) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Dualisme kepemimpinan terjadi di Kampus Universitas Muslimin Indonesia atau UMI Makassar.

Kubu Prof Basri Modding dan kubu Prof Sufirman Rahman beda sikap soal aktivitas perkuliahan.

Prof Basri Modding menerbitkan surat edaran meliburkan perkuliahan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Ia menanggap dirinya masih Rektor UMI yang sah.

Sementara kubu Prof Sufirman Rahman memutuskan melanjutkan perkuliahan seperti biasa.

Kubu Prof Sufirman Rahman menegaskan tidak ada peliburan perkuliahan.

Prof Sufirman Rahman ditunjuk jadi Plt Rektor UMI Makassar menggantikan Prof Basri Modding.

Pintu utama masuk ke kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) Jl Urip Sumoharjo, Makassar, ditutup pasca pencopotan rektor Prof Basri Modding, Rabu (11/10/2023) siang.

Pantauan di lokasi pukul 10.30 Wita, pintu utama itu tampak tertutup rapat.

Ada juga spanduk bertuliskan, "Kampus Libur mulai Rabu 11 Oktober 2023 sampai batas waktu yang tidak ditentukan"

Sejumlah mahasiswi yang hendak memasuki kampus pun terhalang di luar pagar.

"Saya baru-baru sampai sekitar 10 menit, mau masuk kuliah tapi terhalang," ucap salah satu mahasiswi yang dihampiri, Nurul Inayah.

Dirinya mengaku datang lantaran diminta dosen untuk tetap masuk kuliah.

Meski sudah mengetahui ada edaran libur sementara oleh kubu Prof Basri Modding.

Sementara kubu Prof Sufirman Rahman mengimbau tetap perkuliahan berjalan normal.

"Disuruh saja datang sama dosen, jadi kita datang," ujar Nurul.

Selang beberapa saat menunggu, Nurul dan teman-temannya pun masuk melalui gerbang keluar di sisi timur kampus.

Pintu gerbang itu, pun hanya memperbolehkan motor melintas lantaran tidak dibuka keseluruhan.

Tidak hanya gerban kampus, akses masuk gedung rektorat di Menara UMI juga masih ditutup.

Sejumlah pria terlihat berjaga di pekarangan tepat di bawah pohon mangga.

Sebelumnya diberitakan, Yayasan Wakaf UMI ( Universitas Muslim Indonesia ) mencopot Prof Basri Modding dari jabatan Rektor UMI periode tahun 2022 - 2026.

Pencopotan ini terkait dengan masalah internal kampus UMI.

Selanjutnya, Prof Sufirman Rahman sekaligus Direktur Program Pascasarjana UMI akan diangkan sebagai Plt Rektor UMI.

Dalam undangan penyerahan yang diterima Tribun-Timur.com, seremoni penyerahan SK akan berlangsung di Aula Fakultas Kedokteran UMI, kampus UMI, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Sulsel, Selasa (10/10/2023), pukul 10.00 Wita.

Ketua Pengurus Yayasan Wakaf UMI Prof Masrurah Mokhtar menandatangani undangan penyerahan SK.

Sebelumnya, Basri Modding dilantik sebagai Rektor UMI untuk periode kedua pada Senin, 27 Juni 2022.

Itu artinya, dia baru 1 tahun 3 bulan menjabat Rektor UMI dan selanjutnya dicopot.

UMI Akan Audit Prof Basri Modding Soal Dugaan Korupsi

Yayasan Wakaf Universitas Muslim Indonesia (UMI) memberhentikan sementara Prof Basri Modding sebagai Rektor UMI.

Pemberhentian sementara itu dilakukan karena adanya temuan dari Tim Pencari Fakta yang dibentuk oleh yayasan.

Prof Basri baru menjabat sebagai Rektor UMI selama satu tahun tiga bulan.

Ia dilantik sebagai rektor periode kedua pada Senin, 27 Juni 2022 lalu.

Hal itu dikatakan Ketua Yayasan Wakaf UMI Prof Masrurah usai melantik ProfSufirman Rahman sebagai Plt Rektor UMI, di Aula lantai 2 Fakultas Kedokteran (FK) UMI, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa (10/10).

Prof Sufirman adalah Direktur Pascasarjana UMI.

“Banyak hal (menjadi temuan dari rektor Basri Modding). Kami belum bisa ungkapkan sekarang tetapi memang sudah terbukti dari tim pencari fakta,” kata Prof Masrurah.

Prof Masrurah menambahkan bahwa tim pencari fakta masih bekerja usai pelantikan Plt Rektor UMI.

Ia menyebut, tim masih akan bekerja sampai ditemukannya bukti yang kuat terkait masalah tersebut.

“Sampai selesai semua temuan-temuan kita yang kita curiga. Kita tidak mau penguatan supaya tidak terkesan arogan dan semena mena. Kita mau lakukan sesuatu karena ada bukti yang kuat,” jelas Prof Masrurah.

Ketika didesak mengenai tuduhan pelanggaran ke Prof Basri Modding, Prof Masrurah mengatakan, salah satunya adalah, adanya temuan terkait video tron. “Itu saja yang bisa saya sebutkan, itu video tron,” katanya.

Prof Masrurah menambahkan, tidak ada pencopotan terhadap Prof Basri Modding.

Menurutnya yang ada adalah penonaktifan atau pemberhentian sementara.

“Saya sudah baca di beberapa media, oh tidak ada pencopotan. Hanya penonaktifan sementara,” kata Prof Masrurah Mochtar.

Tolak Diberhentikan

Sementara itu, Prof Basri Modding menyatakan menolak diberhentikan. Ia mengaku akan melawan SK Yayasan Wakaf (YW) UMI tentang pengangkatan Plt Rektor.

Sebagai bukti perlawanannya, Prof Basri Modding mengeluarkan surat edaran meliburkan semua mahasiswa sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Dosen dan karyawan juga ikut diliburkan.

Selain itu, Prof Basri Modding juga menyatakan akan tetap berkantor di lantai 9 enara UMI, Jl Urip Sumoharjo, Makassar.

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis ini mengatakan, pengangkatan Prof Sufirman Rahman sebagai Plt Rektor tidak sesuai prosedural.

“Rektor UMI menolak SK Pengurus YW UMI tentang Pemberhentian Rektor UMI sekaligus menolak Pengangkatan Plt Rektor UMI karena tidak prosedural,” jelas Prof Basri.

Ia menegaskan bahwa dirinya tetap akan menjalankan tugas sehari-hari sebagai Rektor UMI yang sah.

Menurutnya, mosi tidak percaya kepada Rektor UMI yang beredar di medsos adalah tidak benar.

Dirinya pun meminta pihak Yayasan Wakaf UMI melakukan klarifikasi untuk menemukan kebenaran yang substantif.

Prof Basri mengaku akan mengkaji SK Pengurus YW UMI untuk dilaporkan ke PTUN atau Pengadilan Negeri Makassar.

Ia mempersoalkan tahapan prosedur penerbitan SK Pengurus YW UMI.

“Kita mengkaji persoalan pidana terkait pencemaran nama baik,” jelas Prof Basri.

Dia menyebut seluruh pengurus Yayasan Wakaf UMI, pembina, pengawas, dan pengurus berlaku otoriter dalam mengambil keputusan strategis dalam pengangkatan Plt Rektor UMI.

“Karena tanpa ada koordinasi dengan Rektor yang sah,” kata Prof Basri.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved