Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Syahrul Temui Jokowi

Syahrul YL Minta Perlindungan LPSK, KPK Harap Bukan Modus Hindari Proses Hukum

Ali berharap SYL tidak berusaha menghindari proses hukum dengan permintaan perlindungan tersebut.

|
Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. KPK memastikan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tak akan terganggu meski Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Karena kasus itu, SYL mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai menteri pertanian.

KPK mengaku telah menemukan tiga klaster terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementan. Yang diselidiki saat ini merupakan klaster pertama.

Puluhan pihak terkait telah diklarifikasi dalam proses penyelidikan dugaan kasus korupsi tersebut. Satu di antaranya ialah Syahrul Yasin Limpo.

Berdasarkan informasi hasil gelar perkara yang diterima Tribunnews.com, pimpinan KPK menyepakati SYL dan dua pejabat Kementan lainnya sebagai tersangka.

Status tersangka itu pun sudah dikonfirmasi Menko Polhukam Mahfud MD.

Di tengah kabar itu, muncul juga isu baru, yakni Ketua KPK Firli Bahuri diduga memeras Syahrul terkait penanganan kasus korupsi itu. Kasus dugaan pemerasan ini tengah diperiksa oleh Polda Metro Jaya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved