Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pendaftaran CPNS PPPK

Pengertian Masa Sanggah CPNS 2023, Jadwal, beserta Cara Mengajukan Sanggah yang Benar

Masa sanggah cpns adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi CPNS 2023

Editor: Sakinah Sudin
sscasn.bkn.go.id
Form Sanggah CPNS 2023. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Berikut ini pengertian masa sanggah CPNS 2023, jadwal sanggah, beserta cara mengajukannya sanggah yang benar.

Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) berakhir pada 9 Oktober 2023 pukul 23.59 WIB.

Adapun pengumuman hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023 dijadwalkan 13-16 Oktober 2023.

Peserta yang tidak memenuhi syarat lulus seleksi administrasi maka pada halaman Resume Pendaftaran akan tampil pemberitahuan “Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar” yang disertai dengan penyebab pelamar berstatus tidak memenuhi syarat (TMS).

Pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat maka berhak untuk mengajukan sanggah dalam waktu 3 hari setelah pengumuman ini diumumkan.

Sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah, dalam hal ini sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar.

Masa Sanggah

Dilansir Tribun-Timur.com dari sscasn.bkn.go.id, masa sanggah cpns adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi CPNS 2023 (seleksi administasi dan seleksi SKB), dan waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

Untuk mengajukan sanggahan, Anda dapat mengakses situs SCCASN dan masuk ke Akun Anda.

Jadwal masa sanggah

Berdasarkan jadwal yang dirilis BKN, masa sanggah yakni 17-19 Oktober 2023.

Namun jadwal masa sanggah bisa berbeda tiap instansi.

Masa sanggah dilakukan paling lama tiga hari.

Pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat maka berhak untuk mengajukan sanggah dalam waktu 3 hari setelah pengumuman ini diumumkan.

Periode masa sanggah dapat dilihat dibawah tombol ajukan sanggah.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved