Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pendaftaran CPNS PPPK

bin.go.id - Link Download Format Surat Pernyataan 5 Poin CPNS BIN 2023

Link web Badan Intelijen Negara (BIN) bin.go.id beserta format surat pernyataan 5 poin untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.

Editor: Sakinah Sudin
bin.go.id
Format Surat Pernyataan 5 Poin CPNS BIN 2023. 

Surat Pengumuman BIN Nomor Peng-02/IX/2023. (BIN)

- Untuk pelamar SLTA Sederajat, minimal 18 tahun dan maksimal 22 tahun 0 bulan 0 hari;

- Untuk pelamar D-III, minimal 18 tahun dan maksimal 22 tahun 0 bulan 0 hari;

- Untuk pelamar S-1, minimal 18 tahun dan maksimal 26 tahun 0 bulan 0 hari;

- Untuk pelamar S-2, minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun 0 bulan 0 hari;

3. Belum pernah menikah, dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan belum menikah dari Lurah/Kepala Desa setempat (Berdasarkan Perka BIN Nomor 2 Tahun 2022).

4. Bersedia untuk tidak menikah selama berstatus CPNS.

 5. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

7. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Polri.

8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

9. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Negeri, IPK (skala 4) minimal 3,00, dengan perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

10. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Swasta, IPK (skala 4) minimal 3,30, dengan perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

11. Bagi lulusan SLTA/Sederajat nilai rata-rata ijazah minimal 80 (delapan puluh).

12. Pelamar yang berasal dari perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved