Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Pembunuhan di Gowa

Penjara Seumur Hidup Menanti 5 Pelaku Pembunuhan Bermotif Poliandri di Gowa, Tewas 3 Orang

Lima dari enam pelaku pembunuhan berencana bermotif asmara poliandri di Kabupaten, Gowa, Sulawesi Selatan, terancam hukuman seumur hidup.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
MUSLIMIN EMBA/TRIBUN TIMUR
Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso, Dirkrikum Kombes Pol Jamaluddin Farti, Kapolres Gowa AKBP Reonald TS Simanjuntak saat memaparkan enam pelaku pembunuhan di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Jumat (6/10/2023) siang 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Lima dari enam pelaku pembunuhan berencana bermotif asmara poliandri di Kabupaten, Gowa, Sulawesi Selatan, terancam hukuman seumur hidup.

Kelimanya Herman (60), MH alias Muh Alfatanah alias Angga (23), HM alias Herawan Mappatundu alias Wawan (28), I alias Irwandi alias Cambang (18) dan S alias Sulfian alias Pian Tejo (19).

Ke limanya dijerat pasal 340 terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

"Persangkaan kasus ini untuk pelaku inisial HL, MH, HM, IA, dan AA disangkakan Pasal 340  KUHPidana" kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso saat merilis kasus itu di kantornya, Jumat (6/10/2023) sore.

"Subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat 3 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHPidana juncto Pasal 55, 56. Dengan ancaman hukuman mati atau minimal seumur hidup," sambungnya.

Sementara MT alias Muh Tajar alias Dg Punna (54) disangkakan pasal perintangan penyelidikan lantaran membantu empat dari lima pelaku melarikan diri ke Palu.

Baca juga: Kronologi Kasus Asmara Berujung Maut di Bajeng Gowa, Ternyata Suami Pertama Restui Istri Poliandri

"Kemudian untuk pelaku MT dengan sangkaan pasal 221 KUHPidana yaitu merintangi penyidikan dengan ancaman hukum 9 bulan penjara," jelas Setyo.

Kronologi

Kronologi poliandri berujung maut Dusun Mandalle II, Desa Kalemandalle, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Minggu (1/10/2023) lalu. 

Bermula saat Herman, suami pertama perempuan berinisial ND (53) pesta miras di rumahnya, daerah Beba, Tamasaju, Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Sabtu (30/9/2023) malam.

Herman berpesta miras dengan dua putranya MH alias Muh Alfatanah alias Angga (23).

Rupanya Herman yang menaruh rasa cemburu terhadap Faisal Dg Remo (22), suami kedua dari istrinya ND.

Rasa cemburu itu menyeruak hingga sampai ke telinga kedua putranya Angga dan Wawan.

Herman yang emosi lantaran cemburu, pun mengatur rencana untuk mendatangi suami kedua istirnya (ND), Faisal.

Sebelum melakukan penyerangan, Angga mengajak dua temannya, I alias Irwandi alias Cambang (18) dan S alias Sulfian alias Pian Tejo (19).

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved