Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

TikTokers Dianiaya Anak Anggota DPR

Viral TikTokers Janda Beranak 1 Tewas Dianiaya Anak Anggota DPR, Ada Tanda Bekas Lindasan Ban Mobil

Kasus kematian DSA (29) seorang Tiktokers yang diduga meninggal dunia setelah dianiaya pacarnya, GTR (31), tengah jadi sorotan.

Editor: Alfian
tribuntrends.com
Anak anggota DPR RI Gregorius Ronald Tannur bersama Dini Sera Afrianti seorang TikTokers janda beranak satu. 

Polisi untuk membuktikan kejanggalan tidak hanya mengumpulkan keterangan orang-orang terdekat korban.

Baca juga: Masih Disegel Curhat Suami di Bogor, Sebulan Nikah Istrinya Hilang, Belum Sempat Malam Pertama

Rekaman CCTV lokasi karaoke, termasuk apartemen juga diperiksa. Ini dilakukan untuk mencocokkan keterangan para saksi

Sementara itu diketahui jika sang pelaku, yakni pacarnya GTR (31) diduga merupakananak dari salah satu anggota DPR RI di Jakarta.

Diketahui GTR merupakan warga Kota Kefamenanu, Kabupaten Kota Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu, sebagai teman dekat DSA panggilannya.

"GTR ini adalah masih jadi pacar. Atau teman dekat DSA. GTR ini anak salah satu pejabat dewan DPR RI. Betul (anak anggota DPR RI di Jakarta) dari Nusa Tenggara Timur," ujar pria bertopi itu, pada awak media.


Oleh karena itu, pihaknya berharap proses hukum tersebut atas terduga pelaku penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya korban dapat bergulir secara objektif, transparan, dan tidak pandang bulu dengan latar belakang si terlapor.

"Meski proses hukum berjalan dan berlanjut kami ingin melihat sifat kenegarawanan sifat tangguh jawab dari seorang pejabat dan keluarganya. Terhadap kepedulian nasib DSA," harapnya.

Dimas menduga kuat, terlapor GTR melakukan serangkaian aksi penganiayaan terhadap korban selama berada di basement salah satu tempat hiburan malam dalam gedung pusat perbelanjaan kawasan Jalan Mayjen Yono Suwoyo No 9, Pradah Kali Kendal, Dukuh Pakis, Surabaya.

Kini, pihak keluarga korban telah melaporkan sosok GTR ke SPKT Mapolrestabes Surabaya atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan atau dengan sengaja merampas nyawa orang lain, sesuai Pasal 351 Ayat 3 dan atau Pasal 338 KUHP.

Laporan tersebut dibuat oleh anggota keluarga korban, sekitar pukul 22.30 WIB, pada Rabu (4/10/2023), dengan nomor Laporan Polisi (LP); LP/B/ /077 /X/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.(*)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved