Selamat! 208 PPPK Guru dan Tenaga Teknis Formasi Tahun 2022 Terima SK Bupati Pinrang
Sebanyak 208 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, formasi tahun 2022, menerima surat keputusan.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG - Sebanyak 208 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, formasi tahun 2022, menerima surat keputusan (SK) pengangkatan.
Bupati Pinrang Irwan Hamid menandatangani sekaligus menyerahkan SK pengangkatan PPPK di Aula Kantor Bupati Pinrang, Jumat (6/10/2023).
Irwan Hamid didampingi Pj Sekda Pinrang Andi Calo Kerrang, Kepala BKPSDM Pinrang Abdul Rahman Usman dan Kadis Pendidikan Pinrang Andi Macca Moenta.
208 PPPK tersebut terdiri dari 201 PPPK Guru dan 7 Tenaga Teknis.
Irwan Hamid dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada para PPPK yang telah menerima SK.
Dia berharap, PPPK dapat bekerja lebih maksimal untuk Pinrang yang lebih baik.
"Saya harap agar amanah ini dijalankan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggungjawab sesuai dengan penempatannya untuk Pinrang yang lebih baik. Jangan sia - siakan amanah yang diberikan," ujarnya.
Irwan juga menegaskan, para tenaga PPPK mengabdikan diri dan melaksanakan tugas sesuai dengan bidang tugasnya masing- masing.
PPPK yang ditempatkan ditempatkan di daerah terpencil agar ikhlas dan memberikan perubahan di tempat tersebut.
Serta mentaati setiap aturan yang berlaku, menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dan melayani masyarakat dengan baik sesuai dengan bidang tugasnya.
Ketua Partai Nasdem Pinrang ini juga menegaskan, akan dilakukan evaluasi secara berkala terhadap kinerja mereka.
Maka dari itu, Irwan meminta agar kinerja para PPPK terus ditingkatkan.
“Selamat bertugas, laksanakan setiap kewajiban dan tugas dengan baik," imbuhnya. (*)
Laporan jurnalis Tribunpinrang.com, Nining Angreani.
Desentralisasi, Keterbatasan Fiskal, dan Inovasi Pemerintah Daerah di Indonesia |
![]() |
---|
Elon Musk dan America Party |
![]() |
---|
3.430 Honorer Gagal Seleksi PPPK, BKPSDM Luwu Genjot Pengusulan Paruh Waktu |
![]() |
---|
PMK 37/2025 dan Tantangan Pajak Digital: Marketplace Menjadi Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 |
![]() |
---|
Puang Ramma Muassis NU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.