Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gas Elpiji Langka

Emak-emak di Makassar Marah-marah Dimintai KTP Beli Elpiji, Bagaimana Sebenarnya Aturannya?

Seorang emak-emak di Makassar viral karena marah-marah tidak bisa membeli tabung gas elpiji tiga kilogram.

Editor: Ari Maryadi
Instagram @makassar_iinfo
Viral video emak-emak di Makassar marah-marah dapat gas elpiji 3 kilogram. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Seorang emak-emak di Makassar viral karena marah-marah tidak bisa membeli tabung gas elpiji tiga kilogram.

Aksi marah-marah emak-emak itu terekam dalam sebuah video dan kini viral di media sosial.

Dalam video tersebut, emak-emak itu tampak mengenakan daster berboncengan dengan anak perempuan kecil.

Ia memegang tabung gas elpiji 3 kilogram di tangan kiri dan tangan kanannya.

Anak kecil di belakangnya juga memegang satu tabung gas.

"Mulai dari ujung pukul ujung pergi cari gas. Dapat ja tapi na bilang bawa ki KTP, bawa ki KK, foto 3 kali 4," kata emak-emak berdaster tersebut.

Emak-emak itu menyindir aturan beli tabung gas bagaikan mengurus administrasi surat nikah.

"La nikkah ki kapang (mau menikah mungkin) disuruh bawa KTP, KK, foto 3 kali 4," kesal emak-emak tersebut.

Belum diketahui identitas emak-emak tersebut.

Namun hingga kini video tersebut sudah viral di media sosial Instagram.

Lantas bagaimana sebenarnya aturan membeli tabung elpiji tiga kilogram?

Cara Beli Elpiji 3 Kg per 1 Januari 2024

Pemerintah akan memberlakukan aturan baru terkait pembelian liquid petroleum gas (LPG) tabung 3 kilogram (kg) atau elpiji tabung gas berwarna hijau mulai awal tahun 2024.

Kebijakan baru ini sejalan dengan program pendistribusian elpiji yang lebih tepat sasaran, agar subsidi benar-benar hanya disalurkan ke kelompok masyarakat yang berhak mendapatkannya.

Dalam aturan baru tersebut, elpiji tabung 3 kg hanya bisa dibeli bagi masyarakat yang telah terdaftar dalam sistem Subsidi Tepat LPG milik PT Pertamina.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved