Danny Pomanto Bakal 'Jomblo' hingga Akhir Periode usai Fatma RMS Mundur jadi Wakil Wali Kota
Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi mundur dari jabatannya. Danny Pomanto 'jomblo' hingga akhir periode?
Penulis: Siti Aminah | Editor: Sakinah Sudin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi mundur dari jabatannya.
Pengunduran dirinya sudah disampaikan kepada Wali Kota Makassar Danny Pomanto pada Selasa (3/10/2023) lalu.
Keduanya berbicara secara langsung saat berada di Jakarta.
Fatma mundur sebagai pimpinan nomor dua di Kota Makassar karena ingin maju di Pemilahan Legislatif (Pileg) DPR RI.
Fatma mendapat perintah dari Ketua Umum Nasdem Surya Paloh untuk melengkapi kebutuhan bacaleg di Dapil Sulsel I.
Merujuk UU Pemilu, jika kepala daerah atau wakil kepala daerah jadi caleg, maka wajib mundur dari jabatannya.
Hal itu diatur dalam Pasal 182 huruf k dan Pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Apabila pejabat berwenang belum menerbitkan keputusan pemberhentian, maka bacaleg harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala atau wakil kepala daerah.
Bacaleg harus mendapatkan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut.
Pasal 14 ayat (3) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur para bakal calon harus menyampaikan keputusan pemberhentian sebagai kepala/wakil kepala daerah paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT.
"Sudah mundur (wawali) tapi resminya harus paripurna DPR, yang penting dulu syarat (surat pengunduran diri) untuk maju bacaleg sudah dipenuhi," ucap Danny Pomanto diwawancara Rabu (4/10/2023).
Dengan begitu, jika Fatma mundur, maka terjadi kekosongan untuk jabatan wakil wali kota
Akankah Danny Pomanto 'jomblo' hingga akhir periode?
Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dijelaskan terkait tata cara pengisian jabatan kepala daerah atau wakil kepala daerah yang mengalami kekosongan.
Pasal 176 menyebutkan bahwa kekosongan jabatan dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD kabupaten kota berdasarkan usulan dari partai politik pengusung.
Makassar Siap Kawal Program Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Wali Kota Makassar Ingatkan Pejabat Hidup Sederhana, Sikap Hidup Berlebihan Bisa Beri Dampak Buruk |
![]() |
---|
3.500 Alumni Smansa Makassar Bakal Hadiri Tenas di Jogjakarta, Booking Kapal Pelni Menuju Semarang |
![]() |
---|
Wali Kota Makassar Dijadwalkan Buka Orientasi Mahasiswa Baru UT Makassar |
![]() |
---|
Wali Kota Munafri Pimpin Rakor TPA, DLH Jadi Lead Sektor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.