Panpel PSM Jadi Doktor
Dihadiri Suporter PSM Makassar, Presentase Disertasi Mahasiswa S3 Sosiologi Unhas Diakhiri 'Ewako'
Andi Ahmad Hasan Tenriliweng merupakan Media Official Panitia Pelaksana (Panpel) PSM Makassar.
TRIBUN-TIMUR.COM - Andi Ahmad Hasan Tenriliweng meraih gelar doktor di Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.
Andi Ahmad Hasan Tenriliweng merupakan Media Official Panitia Pelaksana (Panpel) PSM Makassar.
Ia berhasil mempertahankan disertasinya Aula Prof Dr Syukur Abdullah, Fisip Unhas, Tamalanrea, Makassar, Selasa (3/10/2023) pagi.
Tesus Andi Hasan juga tentang sepakbola yaitu "Konflik dan Kekerasan (Studi Kasus Penanganan Konflik dan Kekerasan Suporter dalam Sepakbola Modern Indonesia)".
Acang diuji oleh Dr Fajar Junaidi dari Yogyakarta, Prof Dr Ansar Arifin, Dr M Ramli AT MSi, dan Dr Mansyur Radjab MSi.
Promotor Prof Dr Dwia Aries Tina Pulubuhu dan CO-Promotor Dr Rahmat Muhammad.
Sidang promosi dipimpin Dekan Fisip Unhas Dr Phil Sukri Tamma MSi.
Promosi dihadiri belasan suporter.
Andi Ahmad Hasan Tenriliweng menyebut fakta konflik dan kekerasan suporter yang terjadi di Indonesia sudah dimulai sejak era perserikatan dan era galatama (1932-1994).
Hal tersebut berlangsung hingga saat ini yakni kompetisi sepakbola modern.
Selain itu, mekanisme konflik dan kerusuhan suporter terjadi menjadi dua bagian yakni secara struktural dan kultural.
Struktur kebijakan yang diterapkan oleh federasi terhadap konflik dan kekerasan suporter, saat ini federasi melakukan pendekatan pendekatan terhadap klub untuk membuat Fans Relation Officer.
Konflik dan kekerasan, resolusi PSSI yakni segera membentuk Fans Relation Officer setiap klub yang ada di liga 1, 2, dan 3 agar menjadi broker Federasi dan Suporter.
Sementara strategy of peaceful relation atau strategi hubungan damai merupakan salah satu strategi dalam penanganan konflik dan kekerasan yang tepat serta efektif untuk suporter sepakbola modern Indonesia.
Strategi ini merupakan suatu resolusi konflik yang digunakan oleh Galtung yakni model segitiga konflik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.