Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengamat Sebut Regulasi TikTok Shop Dihapus Jadi Upaya Lindungi UMKM

Financial Planner di Makassar, Wawan Darmawan menilai, kebijakan penghapusan TikTok Shop bakal melindungi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Penulis: Rudi Salam | Editor: Ari Maryadi
Rudi Salam/TribunTimur.com
Financial Planner, Wawan Darmawan, SE., M.Si., Ak., CA., ACPA, saat menjadi narasumber di Ngovi Tribun Timur, beberapa waktu yang lalu. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi melarang TikTok Shop berdagang. 

Hal itu menyusul diluncurkannya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang merupakan Revisi Permendag 50 Tahun 2020.

Peraturan tersebut tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik PMSE).

Financial Planner di Makassar, Wawan Darmawan menilai, kebijakan penghapusan TikTok Shop bakal melindungi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

“Dengan adanya regulasi yang mengatur, sedikit banyaknya dapat melindungi UMKM,” kata Wawan, saat dihubungi Tribun-Timur.com, Minggu (1/10/2023).

Wawan menilai, selama ini penjualan barang melalui TikTok Shop tidak membayar pajak, sementara barang produksi dalam negeri dikenai pajak. 

“Apalagi ternyata TikTok Shop selama ini belum mengantongi izin e-commerce,” katanya.

Harga barang jualan melalui TikTok Shop juga dinilai dapat mematikan pedagang UMKM

“Bayangkan saja harga produk impor bisa mencapai 10-15 kali lipat harga produk lokal,” sambung Wawan.

Ia menilai, kebijakan pemerintah untuk menghapus TikTok Shop tentu saja menuai pro dan kontra.

Baik pedagang maupun pembeli yang merasa diuntungkan dengan dapat memperoleh barang impor dengan pengorbanan yang cukup murah. 

Kendati demikian, ia mengingatkan masyarakat untuk tetap mencintai produk dalam negeri.

“Namun lagi-lagi, dahulukan kepentingan loka dan ingatlah pesan ini Cintailah produk-produk Indonesia,” tambah Wawan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved