Pemkab Kucurkan Rp1,4 M untuk 'Rusak' Cagar Budaya di Maros, Aktivis Ungkap 2 UU Diduga Dilanggar
Perombakan tersebut ramai jadi perbincangan di media sosial setelah akun Instagram @aliansipedulibudaya mengunggahnya.
TRIBUN-TIMUR.COM - Perombakan bekas kantor pemerintahan dan rumah sakit masa kolonial Belanda di Kabupaten Maros, menuai sorotan.
Pasalnya, bangunan peninggalan Belanda tersebut sudah diresmikan jadi situs cagar budaya.
Perombakan tersebut ramai jadi perbincangan di media sosial setelah akun Instagram @aliansipedulibudaya mengunggahnya.
Instagram @aliansipedulibudaya memuat postingan informasi sejarah terkait bangunan yang berada di Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Turikale tersebut.
Kini Pemkab Maros merombaknya dan mengucurkan anggaran Rp1,4 miliar untuk pembangunan.
Aktivis Maros Alhak mengatakan, pembongkaran yang dilakukan Pemkab Maros diduga melanggar peraturan perundang-undangan soal cagar budaya dan kepariwisataan.
Undang-undang yang dilanggar menurut Alhak, ada dua yakni nomor 11 tahun 2010 itu tentang Cagar Budaya dan nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan.
Dalam pasal 81 UU nomor 11 tahun 2010 menjelaskan terkait pengrusakan situs budaya. Sementara pada UU nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan.
Terdapat dalam pasal 27 terkait larangan merubah bentuk dan fungsi situs sejarah.
Berdasarkan investigasi Alhak, Pemkab Maros memenangkan CV Fajar Putra Perkasa sebagai pelaksana proyek.
"Nama kegiatannya pembangunan sekretariat Badan Pengolahan Geopark Maros. Artinya Cagar Budaya itu akan dijadikan sekretariat," kata dia.
Proyek tersebut menelan Dana Alokasi Umum (DAU) APBD 2023 sebesar Rp1,4 miliar Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perhubungan dan Pertanahan Kabupaten Maros.
Status Cagar Budaya itu sendiri berdasarkan SK Bupati Maros tentang Penetapan Bangunan dan Kawasan Bersejarah Sebagai Situs Benda Cagar Budaya.
SK itu menyampaikan jika Cagar Budaya dilindungi dalam wilayah Kabupaten Maros.
Perlindungan Cagar Budaya itu diperkuat dengan Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2021 tentang pelestarian siitus dan benda cagar budaya dalam Kabupaten Maros.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Maros, Iptu Slamet mengaku pihaknya masih mempelajari dugaan pelanggaran hukum dugaan pengerusakan situs cagar budaya.
"Iya saya juga baru tahu, kami pelajari dulu," kata Slamet saat dihubungi wartawan.
Hingga berita ini diturunkan penulis berusaha mengonfirmasi kepada Dinas PU dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maros. (*/)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Perombakan-bekas-kantor-pemerintahan-dan-rumah-sakit-masa-kolonial-Belanda-di.jpg)