Wacana Harga BBM Naik
BBM Non-subsidi Siap-siap Naik Lagi, Mulai 1 Oktober! Apa Sebabnya?
Sejak Juli tahun ini, PT Pertamina telah menaikkan harga BBM non-subsidi jenis tertentu
TRIBUN-TIMUR.COM Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi berpotensi naik mulai besok, 1 Oktober 2023.
Kenaikan ini dipicu oleh lonjakan harga minyak mentah global sepanjang bulan September.
Sejak Juli tahun ini, PT Pertamina telah menaikkan harga BBM non-subsidi jenis tertentu sebagai respons terhadap terus meningkatnya harga minyak mentah dunia.
Pada bulan September, Pertamina bahkan menaikkan harga BBM non-subsidi untuk semua jenis, termasuk Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamax Dex, Dexlite, hingga Pertamax Green 95.
Menurut Refinitiv, harga minyak mentah jenis Brent ditutup pada posisi US$ 95,34 per barel pada perdagangan terakhir pekan ini, Jumat (29/9/2023).
Sementara itu, harga minyak WTI berada di posisi US$ 90,78 per barel.
Meskipun telah mengalami penurunan dibandingkan dengan hari Kamis, namun harga masih berada di level tertinggi sejak awal November 2022, atau mencapai level tertinggi dalam 10 bulan terakhir.
Harga minyak mentah mengalami lonjakan setelah Arab Saudi memutuskan untuk mengurangi produksi sebesar 1 juta barel per hari secara sukarela hingga akhir tahun ini, yang akan mengurangi produksi minyak sebanyak 9 juta barel per hari pada bulan Oktober, November, dan Desember.
Sementara itu, Rusia juga akan memperpanjang pemangkasan produksi sukarela sebesar 300.000 barel hingga Desember 2023.
Bulan ini, Rusia juga sementara melarang ekspor bensin dan solar ke semua negara di luar empat negara bekas Uni Soviet, sebagai langkah untuk menstabilkan pasar dalam negeri.
Larangan ini tidak berlaku untuk bahan bakar yang dipasok berdasarkan perjanjian antar pemerintah kepada anggota Uni Ekonomi Eurasia yang dipimpin oleh Moskow, termasuk Belarus, Kazakhstan, Armenia, dan Kyrgyzstan.
Kebijakan pengetatan ini terus mendorong harga minyak naik. Rata-rata harga minyak Brent berada di angka US$ 92,45 per barel sepanjang September 2023, lebih tinggi dibandingkan dengan bulan Juli yang mencapai US$ 85,14 per barel.
Sementara rata-rata harga minyak WTI mencapai US$ 89,13 per barel pada September 2023, juga lebih tinggi dibandingkan dengan bulan Juli yang mencapai US$ 81,36 per barel.
Perlu dicatat bahwa pemerintah menaikkan harga BBM berdasarkan formulasi tertentu.
Keputusan Menteri ESDM Nomor 19 K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak menjelaskan bahwa formula harga menggunakan rata-rata harga publikasi Mean of Platts Singapore (MOPS) dengan satuan USD/barel untuk periode tanggal 25 dua bulan sebelumnya hingga tanggal 24 satu bulan sebelum penetapan bulan berjalan.
Refinitiv mencatat bahwa rata-rata harga minyak Brent selama dua bulan terakhir (September-Agustus 2023) adalah US$ 88,80 per barel. Angka ini lebih rendah dibandingkan dengan dua bulan sebelumnya (Agustus-Juli 2023) yang mencapai US$ 82,67 per barel.
Sementara itu, rata-rata harga minyak WTI selama dua bulan terakhir (September-Agustus 2023) adalah US$ 85,24 per barel.
Angka ini juga lebih rendah dibandingkan dengan dua bulan sebelumnya (Agustus-Juli 2023) yang mencapai US$ 78,56 per barel.
Selain lonjakan harga minyak, kenaikan harga BBM non-subsidi Pertamina juga dapat disebabkan oleh melemahnya nilai tukar rupiah.
Rata-rata nilai tukar rupiah pada September 2023 tercatat Rp 15.354/US$1, lebih lemah dibandingkan dengan Agustus yang mencapai Rp 15.238/US$1.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.