Headline Tribun Timur
12 Senpi dari Rumah Dinas Mentan SYL Dibawa ke Polda
Senpi tersebut hasil penggeledahan rumah dinas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kebayoran Baru.
TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya membenarkan menerima titipan 12 senjata api (senpi) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Senpi tersebut hasil penggeledahan rumah dinas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jalan Widya Chandra V Nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Pusat, Kamis (28/9/2023) sore.
"Benar kita telah menerima titipan 12 pucuk senpi yang ditemukan oleh KPK," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (29/9/2023).
"Dari Dirintel bilang katanya seperti itu, benar sudah diterima itu, sifatnya titipan," tambahnya.
Trunoyudo menjelaskan, saat ini Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya tengah berkoordinasi dengan Baintelkam Polri terkait senpi tersebut.
"Sejauh ini masih didalami melalui Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya dan akan berkoordinasi dengan Baintelkam Polri," jelasnya.
Selain menemukan 12 pucuk senpi, KPK juga menemukan uang miliaran rupiah di rumah dinas mentan.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan terkait penemuan senpi, pihaknya berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian daerah, tentunya terkait dengan temuan dalam proses geledah dimaksud," kata Ali di gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ali Fikri maupun Trunoyudo tidak menjelaskan jenis-jenis senpi yang ditemukan di rumah dinas mentan. Begitupun dengan status kepemilikan maupun surat izin senpi tersebut.
Baca juga: Mentan SYL Dikabarkan Tersangka Korupsi, Ketua Nasdem Makassar: Beliau Putra Sulsel yang Dibanggakan
Sedangkan jumlah uang yang ditemukan, kata Ali, masih dalam penghitungan. Uang tersebut dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.
"Puluhan miliar yang ditemukan dalam penggeledahan dimaksud," imbuhnya.
Kantor Kementan
Usai menggeledah rumah dinas mentan pada Kamis (28/9/2023) sore, penyidik KPK menggeledah Gedung A Kantor Kementan, Jumat (29/9/23) pagi. Penggeledahan dilakukan di ruang kerja Mentan dan Sekjen Kementan.
"Terkait geledah di Kementerian Pertanian, sampai (Jumat) siang ini masih berlangsung di ruang Menteri dan Sekjen Kementerian Pertanian," ujar Ali.
Ali Fikri menjelaskan, kasus yang sedang ditangani ini masih tahap awal.
Berkaitan dengan dugaan korupsi, dalam konstruksi bahasa hukumnya dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan orang lain dengan cara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang memberikan sesuatu.
Baca juga: BREAKING NEWS: Rumah Dinas Mentan SYL di Jakarta Selatan Digeledah KPK
Ali menyatakan, lokasi kejadian di Kantor Kementerian Pertanian. "Pasalnya UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 12E," tuturnya.
Ali belum merinci detail kasus dugaan korupsi tersebut.
"Karena saat ini perkaranya sedang berjalan, baru kemarin dilakukan proses penggeledahan dan siang ini dilanjutkan dengan proses penggeledahan di gedung kantor Kementan jadi masih di awal sehingga kami belum bisa sampaikan apa yang menjadi materi dari prosesnya," terang dia.
Saat ini semua alat bukti telah dibawa ke gedung Merah Putih KPK. Antara lain, uang cash dalam bentuk rupiah dan asing serta dokumen catatan keuangan.
Dijaga Ketat
Selama proses penggeledahan, polisi bersenjata lengkap terlihat berjaga di Gedung A Kantor Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Dalam penggeledahan ini KPK juga dikabarkan menyegel salah satu ruangan yang berada di lantai 6 Gedung A Kementan. Informasi itu berdasarkan kesaksian salah satu pegawai Kementan.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) sudah naik ke tahap penyidikan.
Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Syahrul YL Mentan RI Dikabarkan Tersangka KPK, Koleksi Jeep dan Harley
Hal itu turut dipastikan dengan telah dilakukannya giat geledah terkait perkara dimaksud.
"Sudah tahap penyidikan dan sudah ada sprindik dan sprin (surat perintah) geledah dan sita," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Kendati demikian, Johanis Tanak masih belum bisa mengungkapkan siapa saja yang dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini.
Namun, usai penggeledahan di rumah dinas Mentan, Kamis (28/9/23) malam, beredar kabar bahwa KPK telah menetapkan Mentan Syahrul Yasin Limpo, Direktur Alat Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta dan Staf Khusus Bidang Kebijakan Pertanian, Imam Mujahidin Fahmi sebagai tersangka kasus ini.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.