Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tarif Tol Makassar Naik hingga Rp1.500 / Hari Ini, Cek Daftar Tarifnya Mulai Cambaya - Tallo Barat

Tarif jalan tol di lima gerbang Makassar naik mulai hari ini, Jumat (29/9/2023).

Editor: Sudirman
Operator Jalan Tol Makassar
Jalan Tol Makassar. Kenaikan tarif di jalan tol Makassar berlaku hari ini, Jumat (29/9/2023) 

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4489) yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2021.

Menyebutkan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM di jalan tol

Penyesuaian tarif ini dilakukan sebagai bentuk pengembalian dan kesinambungan investasi, kegiatan operasional dan pemeliharaan, serta peningkatan pelayanan jalan tol.

Daftar Tarif

Adapun besaran tarif Tol Makassar pada ruas Ujung Pandang Seksi 1, 2, dan 3 per 29 September 2023 yakni sebagai berikut.

Cambaya:

Golongan 1 Rp10 ribu naik Rp10.500

Golongan 2 Rp14 ribu naik Rp15 ribu

Golongan 3 Rp14 ribu naik Rp15 ribu

Golongan 4 Rp19 ribu baik Rp20.500.

Golongan 5 Rp19 ribu naik Rp20.500.

Kaluku Bodoa:

Golongan 1 Rp10 ribu naik Rp10.500.

Golongan 2 Rp14 ribu naik Rp15.000

Golongan 3 Rp14 ribu naik Rp15.000

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved