Polisi Naik Motor Sambil Merokok
Viral Polisi Motoran Sambil Naik Motor, Jangan Dicontoh! Ada Larangannya Kena Denda Rp750 Ribu
Pasal 6 huruf C disebutkan bahwa mengemudikan kendaraan bermotor dilarang sambil merokok.
Selain bisa mencelakai diri sendiri, merokok saat berkendara motor juga membahayakan pengguna jalan lain dan berpotensi mengakibatkan kecelakaan.
Adanya larangan melakukan aktivitas lain dalam hal ini termasuk merokok juga ada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLA).
Dalam aturan ini secara lebih luas mengatur mengenai pelarangan melakukan aktivitas lain selain berkendara ditujukan untuk semua pengemudi, mulai dari mobil hingga truk.
Baca juga: Viral Polisi Panjat Tiang Demi Betulkan Tali Bendera Saat Lagu Indonesia Raya Berkumandang
Pada pasal 106 ayat 1 UU LLAJ, dijelaskan bahwa, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”
Bagi pengendara yang melanggar ketentuan tersebut bisa dijerat dengan pasal 283 yakni
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)".
(Tribun-Timur.com/Hasriyani Latif)
Hentikan dari Sekarang! Selain Merokok, 11 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan saat Berkendara |
![]() |
---|
Identitas Polisi Santai Motoran Sambil Merokok, Disanksi Disiplin, Kapolres Cimahi: Saya Minta Maaf |
![]() |
---|
VIDEO Detik-detik Pak Polisi Terciduk Santai Motoran Sambil Merokok, Langgar Aturan Lalu Lintas! |
![]() |
---|
Terciduk! Santainya Polisi Naik Motor Sambil Merokok, Video Viral Bikin Netizen Heboh: Tilang Dobel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.