Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Istri di Sidrap Ngaku Diperkosa

Viral AR Dibunuh Lalu Dibuang ke Parit, Terungkap Motif Pelaku: Gara-gara Istrinya Diperkosa

Beberapa waktu lalu viral pria ditemukan tewas tertelungkup di parit Jalan Poros Sidrap-Parepare, Dusun Kamirie, Desa Mattirotasi, Sidrap.

Polres Sidrap
Polres Sidrap gelar press rilis terkait pembunuhan di Jalan Poros Sidrap-Parepare, Dusun Kamirie, Desa Mattirotasi, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, Senin (25/9/2023). 

TRIBUN-TIMUR.COM, SIDRAP - Beberapa waktu lalu viral pria ditemukan tewas tertelungkup di parit Jalan Poros Sidrap-Parepare, Dusun Kamirie, Desa Mattirotasi, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, Senin (25/9/2023) pagi.

Belakangan terungkap, korban bernama Abdul Rauf (47) atau AR itu dibunuh oleh Muhlis (32). 

Bahkan pembunuhan AR oleh Muhlis ini telah direncanakan dengan matang. 

Dalam proses pembunuhan ini, Muhlis bahkan melibatkan istrinya. 

Motif Pembunuhan 

Kepada polisi, Muhlis (pelaku) mengaku menyimpan dendam ke Abdul Rauf (korban). 

Pasalnya korban pernah merudapaksa istri pelaku.

Abdul Rauf merudapaksa istri sah Muhlis di Segeri Pangkep pada saat pelaku sedang bekerja di Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.

Mendengar pengakuan istrinya, Muhlis kemudian berangkat ke Makassar.

Pelaku Muhlis merencanakan pertemuan dengan korban Abdul Rauf dengan cara Istri pelaku berpura-pura mengajak bertemu di Jalan Poros Sidrap-Parepare.

Sesampainya di lokasi TKP, Muhlis kemudian melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam berupa badik.

Diketahui, Muhlis merupakan warga Padang Lampe, Desa Padang Lampe, Kecamatan Ma'rang, Kabupaten Pangkep.

Dia bekerja di Manokwari Barat, Papua Barat.

Muhlis ditangkap di atas pesawat Sriwijaya Air penerbangan Makassar-Timika, Bandara Sultan Hasanuddin, Jalan Air Port, Kecamatan Mandau, Kabupaten Maros, Selasa (26/9/2023) dini hari. 

Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah mengungkapkan hasil penyelidikan bahwa pelaku nekat melakukan pembunuhan karena istri sahnya diperkosa oleh korban.

Awalnya, istri sah pelaku berinisial AN (24) melaporkan perbuatan korban AR kepada suaminya Muhlis bahwa dirinya telah diperkosa di rumahnya, Pangkep.

"Kebetulan istri dan anak Muhlis sedang berada di Kampung Bugis Manokwari. Kemudian istrinya melapor kalau sudah dirudapaksa oleh korban AR. Dari situ, muncul niatan Muhlis untuk membunuh korban. Dia pun terbang dari Papua Barat ke Makassar dan menuju Pangkep," kata AKBP Erwin Syah, Rabu (27/9/2023).

Susun Rencana Pembunuhan

Sesampainya di Kabupaten Pangkep, pelaku Muhlis menyusun rencana untuk membunuh Abdul.

Pelaku menyiapkan badik dan parang yang akan digunakan membunuh Abdul.

Dia menyusun skenario. Istri pelaku yang jadi korban pemerkosaan berpura-pura mengajak korban bertemu.

Dari Pangkep, Muhlis menuju Parepare menggunakan mobil angkutan umum pada Minggu (24/9/2023) malam.

Sebilah parang yang dibawa itu dibungkus karton dan badik diselipkan di pinggang.

Sampai di Parepare sebelum jembatan Sumpang, pelaku Muhlis menunggu kedatangan korban Abdul.

Muhlis lalu bergeser di dekat SPBU Mattirotasi, Jalan Poros Sidrap-Parepare, atas permintaan korban yang ingin bertemu dengan istri sah pelaku.

Tiga jam menunggu di lokasi, tiba-tiba melintas korban dengan menaiki sepeda motor secara pelan-pelan sambil menelpon seseorang.

Saat itu, pelaku memastikan bahwa pria tersebut adalah Abdul Rauf sesuai ciri-ciri motor atas pemberitahuan istrinya.

Kemudian pelaku bersembunyi dekat pohon pisang.

Dibuka lah bungkusan karton yang berisi sebilah parang.

Setelah itu, pelaku menghubungi istrinya untuk mengarahkan korban ke lokasi persembunyian pelaku di pinggir jalan poros Pare-Sidrap, tepatnya di Dusun Kamirie, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap.

Saat itu, Abdul fokus menelpon, tiba-tiba pelaku Muhlis datang dan mengayunkan parang ke kepala dekat telinga korban.

Dengan sekuat tenaga, Abdul berusaha melarikan diri.

Namun, pelaku Muhlis memegang jaket dan menariknya sehingga terjatuh.

Muhlis kemudian menyeret Abdul ke selokan lalu mengambil badiknya menusuk korban hingga empat kali.

Saat pelaku mengetahui korban telah meninggal dunia, pelaku minta maaf dengan mengatakan dengan bahasa Bugis "Tania Tawu oh Wuno, sipanumi de nasipa Tawu. Addampengika silessureng (bukan manusia yang saya bunuh tapi sifatmu tidak seperti sifat manusia, maafkan saya saudara),"

Kini, pelaku dan barang bukti sebilah badik, sarung parang, dua unit handphone dan sebuah motor diamankan di Mapolres Sidrap.

Pelaku terancam berlapis Pasal 340 KUHP Subs, Pasal 338 KUHP lebih subs. Pasal 351 ayat (3) tentang pembunuhan yang direncanakan.

"Pelaku terancam pidana hukuman mati atau seumur hidup," kata Erwin Syah. (*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved