Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Istri di Sidrap Ngaku Diperkosa

Usai Bunuh Perudapaksa Istrinya, Muhlis Minta Maaf ke AR: Bukan Manusia Saya Bunuh Tapi Sifatmu

Muhlis (32) rela terbang dari Papua Barat ke Makassar kemudian menuju ke Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, untuk membunuh pemerkosa istrinya. 

|
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sukmawati Ibrahim
Polres Sidrap
Satresmob Ditreskrimum Polda Sulsel bersama Personel Papa Jarang Pulang (PPJP) Satreskrim Polres Sidrap menangkap MS, terduga pelaku pembunuhan AR. MS diamankan di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar pada Selasa (26/9/2023) dini hari. 

TRIBUN-TIMUR.COM, SIDRAP - Muhlis (32) rela terbang dari Papua Barat ke Makassar kemudian menuju ke Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, untuk membunuh pemerkosa istrinya. 

Usai membunuh pelaku rudapaksa istrinya bernama Abdul Rauf (47), Muhlis minta maaf ke jasad korban.

Hal itu diungkap Muhlis saat diinterogasi penyidik.

Pelaku Muhlis minta maaf dengan mengatakan dengan Bahasa Bugis "Tania Tawu oh Wuno, sipanumi de nasipa Tawu. Addampengika silessureng.

Artinya, bukan manusia yang saya bunuh tapi sifatmu tidak seperti sifat manusia, maafkan saya saudara.

Usai membunuh, Muhlis berniat kabur ke Papua Barat.

Baca juga: Viral! Istri Ngaku Diperkosa, Suami Terbang dari Papua ke Sidrap Demi Bunuh Pelaku

Namun, polisi berhasil menangkap Muhlis di dalam pesawat Sriwijaya Air penerbangan Makassar-Timika, Bandara Sultan Hasanuddin, Jalan Air Port, Kecamatan Mandau, Kabupaten Maros, Selasa (26/9/2023) dini hari.

Kepada polisi, Muhlis mengaku menyimpan dendam ke Abdul Rauf. Karena korban pernah merudapaksa istri pelaku.

Abdul Rauf merudapaksa istri sah Muhlis di Segeri, Kabupaten Pangkep pada saat pelaku sedang bekerja di Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.

Mendengar pengakuan istrinya, Muhlis kemudian berangkat ke Makassar.

Pelaku Muhlis merencanakan pertemuan dengan korban Abdul Rauf dengan cara Istri pelaku berpura-pura mengajak bertemu di Jalan Poros Sidrap-Parepare.

Sesampainya di lokasi TKP, Muhlis kemudian melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam berupa badik.

Baca juga: Viral AR Dibunuh Lalu Dibuang ke Parit, Terungkap Motif Pelaku: Gara-gara Istrinya Diperkosa

Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah mengungkapkan, hasil penyelidikan bahwa pelaku nekat melakukan pembunuhan karena istri sahnya diperkosa oleh korban.

Awalnya, istri sah pelaku berinisial AN (24) melaporkan perbuatan korban Abdul kepada suaminya Muhlis bahwa dirinya telah diperkosa oleh korban di rumahnya, Pangkep.

"Kebetulan istri dan anak Muhlis sedang berada di Kampung Bugis Manokwari. Kemudian istrinya melapor kalau sudah dirudapaksa oleh korban AR. Dari situ, muncul niatan Muhlis untuk membunuh korban. Dia pun terbang dari Papua Barat ke Makassar dan menuju Pangkep," kata AKBP Erwin Syah, Rabu (27/9/2023).

Sesampainya di Kabupaten Pangkep, pelaku Muhlis menyusun rencana untuk membunuh Abdul.

Pelaku menyiapkan badik dan parang yang akan digunakan membunuh Abdul.

Dia menyusun skenario. Istri pelaku yang jadi korban pemerkosaan berpura-pura mengajak korban bertemu.

Dari Pangkep, Muhlis menuju Parepare menggunakan mobil angkutan umum pada Minggu (24/9/2023) malam.

Sebilah parang yang dibawa itu dibungkus karton dan badik diselipkan di pinggang.

Sampai di Parepare sebelum jembatan Sumpang, pelaku Muhlis menunggu kedatangan korban Abdul.

Muhlis lalu bergeser di dekat SPBU Mattirotasi, Jalan Poros Sidrap-Parepare, atas permintaan korban yang ingin bertemu dengan istri sah pelaku.

Tiga jam menunggu di lokasi, tiba-tiba melintas korban dengan menaiki sepeda motor secara pelan-pelan sambil menelpon seseorang.

Saat itu, pelaku memastikan bahwa pria tersebut adalah Abdul Rauf sesuai ciri-ciri motor atas pemberitahuan istrinya.

Kemudian pelaku bersembunyi dekat pohon pisang.

Dibuka lah bungkusan karton yang berisi sebilah parang.

Setelah itu, pelaku menghubungi istrinya untuk mengarahkan korban ke lokasi persembunyian pelaku di pinggir jalan poros Pare-Sidrap, tepatnya di Dusun Kamirie, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap.

Saat itu, Abdul fokus menelpon, tiba-tiba pelaku Muhlis datang dan mengayunkan parang ke kepala dekat telinga korban.

Dengan sekuat tenaga, Abdul berusaha melarikan diri. Namun, pelaku Muhlis memegang jaket dan menariknya sehingga terjatuh.

Muhlis kemudian menyeret Abdul ke selokan lalu mengambil badiknya menusuk korban hingga empat kali.

Kini, pelaku dan barang bukti sebilah badik, sarung parang, dua unit handphone dan sebuah motor diamankan di Mapolres Sidrap.

Pelaku terancam berlapis Pasal 340 KUHP Subs, Pasal 338 KUHP lebih subs. Pasal 351 ayat (3) tentang pembunuhan yang direncanakan.

"Pelaku terancam pidana hukuman mati atau seumur hidup," kata Erwin Syah. (*)

Laporan jurnalis Tribunsidrap.com, Nining Angreani.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved