Tarif Jalan Tol di Makassar Naik Lagi, Berikut Daftar Tarif Terbaru Berlaku Mulai 29 September 2023
PT Makassar Metro Network (MMN) Makassar resmi berlakukan penyesuaian tarif di lima gerbangnya mulai Jumat (29/9/2023).
Penulis: Rudi Salam | Editor: Sudirman
Serta Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 32.
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4489) yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2021.
Menyebutkan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM di jalan tol.
Penyesuaian tarif ini dilakukan sebagai bentuk pengembalian dan kesinambungan investasi, kegiatan operasional dan pemeliharaan, serta peningkatan pelayanan jalan tol.
Daftar Tarif
Adapun besaran tarif Tol Makassar pada ruas Ujung Pandang Seksi 1, 2, dan 3 per 29 September 2023 yakni sebagai berikut.
Cambaya:
Golongan 1 Rp10 ribu naik Rp10,5 ribu
Golongan 2 Rp14 ribu naik Rp15 ribu
Golongan 3 Rp14 ribu naik Rp15 ribu
Golongan 4 Rp19 ribu baik Rp20,5 ribu
Golongan 5 Rp19 ribu naik Rp20,5 ribu.
Kaluku Bodoa:
Golongan 1 Rp10 ribu naik Rp10,5 ribu
Golongan 2 Rp14 ribu naik Rp15 ribu
Titik Seoharto Tinggalkan Gudang Bulog Panaikang, Beras SPHP Mulai Dijual di Makassar |
![]() |
---|
Sosok eks Ajax Amsterdam Ingin Didatangkan PSIM Yogyakarta Sebelum Duel PSM Makassar, Harga Rp9,5 M |
![]() |
---|
Skuad Lengkap PSM Makassar vs Bhayangkara FC, Duel Klub Senilai Rp80 M Pekan Kedua Super League |
![]() |
---|
Nikmati Shrimp Roll dengan Saus Bangkok Pedas Manis Ala Hotel Santika Makassar |
![]() |
---|
Buruh Bongkar Muat Dapat Layanan Kesehatan Gratis dari SPJM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.