Tarif Jalan Tol di Makassar Naik Lagi, Berikut Daftar Tarif Terbaru Berlaku Mulai 29 September 2023
PT Makassar Metro Network (MMN) Makassar resmi berlakukan penyesuaian tarif di lima gerbangnya mulai Jumat (29/9/2023).
Penulis: Rudi Salam | Editor: Sudirman
Serta Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 32.
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4489) yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2021.
Menyebutkan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM di jalan tol.
Penyesuaian tarif ini dilakukan sebagai bentuk pengembalian dan kesinambungan investasi, kegiatan operasional dan pemeliharaan, serta peningkatan pelayanan jalan tol.
Daftar Tarif
Adapun besaran tarif Tol Makassar pada ruas Ujung Pandang Seksi 1, 2, dan 3 per 29 September 2023 yakni sebagai berikut.
Cambaya:
Golongan 1 Rp10 ribu naik Rp10,5 ribu
Golongan 2 Rp14 ribu naik Rp15 ribu
Golongan 3 Rp14 ribu naik Rp15 ribu
Golongan 4 Rp19 ribu baik Rp20,5 ribu
Golongan 5 Rp19 ribu naik Rp20,5 ribu.
Kaluku Bodoa:
Golongan 1 Rp10 ribu naik Rp10,5 ribu
Golongan 2 Rp14 ribu naik Rp15 ribu
PMO dan Arah Baru Kebangkitan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih |
![]() |
---|
Penjualan Jersey PSM 2025/2026 Melejit di Pekan Pertama, Lampaui Musim Lalu |
![]() |
---|
Pemerintah Kota Makassar Genjot Persiapan Pembangunan Stadion Untia |
![]() |
---|
Jaksa Agung Ganti 8 Kajari: Makassar, Soppeng, Luwu, Pinrang, Bantaeng, Selayar, Enrekang, Wajo |
![]() |
---|
Intip Besaran Gaji Ketua RT Jakarta dan Makassar, Ada Kenaikan Rp2 Juta Perbulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.