Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tarif Jalan Tol di Makassar Naik Lagi, Berikut Daftar Tarif Terbaru Berlaku Mulai 29 September 2023

PT Makassar Metro Network (MMN) Makassar resmi berlakukan penyesuaian tarif di lima gerbangnya mulai Jumat (29/9/2023).

Penulis: Rudi Salam | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM
Tol layang sepanjang Jl AP Pettarani Makassar terekam menggunakan kamera drone saat malam hari. 

Serta Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 32.

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4489) yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2021.

Menyebutkan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM di jalan tol

Penyesuaian tarif ini dilakukan sebagai bentuk pengembalian dan kesinambungan investasi, kegiatan operasional dan pemeliharaan, serta peningkatan pelayanan jalan tol.

Daftar Tarif

Adapun besaran tarif Tol Makassar pada ruas Ujung Pandang Seksi 1, 2, dan 3 per 29 September 2023 yakni sebagai berikut.

Cambaya:

Golongan 1 Rp10 ribu naik Rp10,5 ribu

Golongan 2 Rp14 ribu naik Rp15 ribu

Golongan 3 Rp14 ribu naik Rp15 ribu

Golongan 4 Rp19 ribu baik Rp20,5 ribu

Golongan 5 Rp19 ribu naik Rp20,5 ribu.

Kaluku Bodoa:

Golongan 1 Rp10 ribu naik Rp10,5 ribu

Golongan 2 Rp14 ribu naik Rp15 ribu

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved