Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tarif Jalan Tol di Makassar Naik Lagi, Berikut Daftar Tarif Terbaru Berlaku Mulai 29 September 2023

PT Makassar Metro Network (MMN) Makassar resmi berlakukan penyesuaian tarif di lima gerbangnya mulai Jumat (29/9/2023).

Penulis: Rudi Salam | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM
Tol layang sepanjang Jl AP Pettarani Makassar terekam menggunakan kamera drone saat malam hari. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - PT Makassar Metro Network (MMN) Makassar resmi berlakukan penyesuaian tarif di lima gerbangnya mulai Jumat (29/9/2023).

Keputusan ini didasari Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1147/KPTS/M/2023.

Tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2, dan 3 per tanggal 8 September 2023. 

Lima gerbang yang akan menerapkan penyesuaian tarif yaitu Gerbang Tol Cambaya, Gerbang Tol Kaluku Bodoa, Gerbang Tol Parangloe.

Gerbang Tol Tallo Timur dan Gerbang Tol Tallo Barat untuk seluruh golongan kendaraan.

Direktur Utama PT Makassar Metro Network, Ismail Malliungan mengatakan, penyesuaian tarif di lima gerbang Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2, dan 3.

Ini dilakukan berdasarkan surat keputusan Menteri PUPR, setelah berbagai tahapan kegiatan sosialisasi dan edukasi yang dijalankan. 

“Penyesuaian ini dihitung berdasarkan angka inflasi Kota Makassar dalam 2 tahun terakhir sebesar 8,27 persen dari Badan Pusat Statistik (BPS)," ujarnya, Selasa (26/9/2023).

Ini kemudian dibulatkan ke Rp500 terdekat dan ditetapkan oleh Kementerian PUPR setelah pemenuhan seluruh Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Jalan Tol Makassar.

Manajemen Tol Makassar telah melakukan serangkaian sosialisasi dan edukasi terkait penyesuaian tarif ini.

Hal itu dilakukan melalui penyebaran informasi di media sosial, website, pemasangan spanduk di gerbang tol.

Lalu penayangan informasi melalui Variable Message Sign (VMS).

Penyebaran informasi melalui siaran pers, termasuk kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan para pemangku kepentingan terkait. 

“Berbagai kegiatan ini dilakukan agar informasi penyesuaian tarif ini dapat tersosialisasikan dengan baik,” kata Ismail.

Penyesuaian tarif tol diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang telah diubah terakhir kali dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved