Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pendaftaran CPNS PPPK

Harga E-Meterai untuk CPNS 2023 dan PPPK 2023, Lengkap Link serta Cara Membeli E-Meterai

E-meterai atau meterai elektronik digunakan untuk dokumen yan dipersyaratkan dalam seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023.

Editor: Sakinah Sudin
via Kompas.com
Harga e-meterai atau meterai elektronik untuk dokumen CPNS 2023.(e-meterai.co.id) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Berikut harga e-meterai untuk cpns 2023 dan PPPK 2023.

Juga link beli e-meterai untuk cpns 2023 dan PPPK 2023.

E-meterai atau meterai elektronik digunakan untuk dokumen yan dipersyaratkan dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2023 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.

E-meterai CPNS dan PPPK 2023 bisa dibeli di laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

Dilansir dari Kompas.com, pembelian meterai elektronik untuk persyaratan dokumen CPNS bisa dilakukan dengan akun yang telah terdaftar di SSCASN.

Meterai elektronik atau e-meterai untuk seleksi CPNS dikeluarkan oleh Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).

Harga E-Meterai

Perlu diketahui, harga meterai elektronik sebesar Rp 10.000 per meterainya.

Meterai yang dipakai harus baru atau belum pernah digunakan pada dokumen lainnya.

Penggunaan meterai elektronik ini berdasarkan Surat Edaran Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penggunaan Meterai Pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara.

Penggunaan materai elektronik dapat membantu instansi dalam proses seleksi administrasi yang lebih valid.

Meterai elektronik akan digunakan pada dokumen surat pernyataan instansi dan surat lamaran

Lantas, bagaimana cara membeli meterai elektronik pada dokumen CPNS 2023?

Cara beli e-meterai untuk CPNS 2023 dan PPPK 2023 di SSCASN

Pembelian meterai elektronik untuk persyaratan dokumen CPNS 2023 bisa dilakukan lewat website SSCASN maupun laman resmi e-meterai, https://e-meterai.co.id/, dengan akun yang sudah terdaftar di laman SSCASN.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved