Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nikah Siri di Sidrap

Penjelasan KUA Tellu Limpoe Soal Oknum Ngaku Penghulu Nikahkan Istri Orang dengan Pria Lain

Heboh kasus suami inisial MT (39) di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) melaporkan istri inisial HE (39) ke polisi kasus dugaan perzinahan.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sukmawati Ibrahim
DOK PRIBADI
Ilustrasi pernikahan - Heboh kasus suami inisial MT (39) di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) melaporkan istri inisial HE (39) ke polisi kasus dugaan perzinahan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, SIDRAP - Heboh kasus suami inisial MT (39) di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) melaporkan istri inisial HE (39) ke polisi kasus dugaan perzinahan.

MT melaporkan istrinya, HE dan suami sirinya YU ke polisi atas dugaan perzinaan pada 25 Juni 2023 dengan laporan polisi LPB/312/VI/2023/SPKT/RES.SIDRAP/POLDA SULSEL.

Diketahui, HE dan YU nikah siri di Desa Teteaji, Kecamatan Tellu Limpoe. Mereka dinikahkan oleh oknum penghulu inisial HA.

Kejadian nikah siri ini terjadi pada tahun 2022 lalu.

Namun, MT baru melaporkan istrinya itu ke polisi karena baru pulang dari merantau pada Juni 2023.

Kepala KUA Tellu Limpoe, Palwi Rahman mengatakan, kasus yang baru viral ini sebenarnya kejadiannya tahun 2022.

Baca juga: Istri Nikah Siri dengan Pria Lain Padahal Belum Cerai dari Suami Sah, Kemenag Sidrap: Hukumnya Haram

Pada saat itu, pihak KUA juga telah memanggil oknum HA yang membuka jasa nikah siri itu.

Dikatakan, kejadian itu sebenarnya tidak ada sangkut pautnya dengan pegawai yang ada di KUA Tellu Limpoe.

Pasalnya, HA bukan bagian dari KUA Tellu Limpoe.

"Itu sebenarnya kejadian tahun 2022. Waktu itu, sempat heboh juga sampai Kanwil telepon saya. Oknum penghulunya itu HA tapi bukan bagian dari KUA Tellu Limpoe," kata Palwi kepada Tribun-Timur.com, Jumat (22/9/2023).

Dikatakan, HA diduga nekat menikahkan istri orang dengan pria lain karena dulunya merupakan pegawai syara.

"Mungkin karena merasa punya pengalaman, jadi dia buka jasa (penghulu nikah siri). Karena dulunya kan dia pegawai syara. Tapi sudah lama sekali dia dikeluarkan," ujarnya.

Alasan HA dikeluarkan dari pegawai syara waktu itu karena HA tidak mencerminkan sifat-sifat teladan sebagai pegawai syara.

"Alasannya dulu itu, karena HA ini tidak mau salat berjamaah di mesjid," sebutnya

Terkait peristiwa HA menikahkan istri orang dengan pria lain itu, kata Palwi, pihaknya sudah memanggil yang bersangkutan.

"Itu kan kejadian tahun 2022, saya langsung panggil Pak HA ini. Saya tanya kenapa berani menikahkan istri orang dengan pria lain. Alasannya waktu itu, karena pihak keluarga perempuan itu mengatakan kalau sudah lama berpisah dengan suaminya yang merantau ke Malaysia," tuturnya.

Palwi mengatakan ke HA, kalau pun pihak perempuan mengaku sudah cerai, harus ditunjukkan bukti surat cerai dari pengadilan agama.

"Tapi ternyata, Pak HA ini mengaku kalau yang bersangkutan tidak punya surat cerai resmi. Kemudian nekat menikahkan istri orang dengan pria lain,"katanya.

Palwi mengaku sangat menyayangkan perilaku HA ini.

"Sangat disayangkan. Kami memberikan teguran keras pada HA saat itu. Kami bilang kalau sampai terulang lagi, Pak HA siap-siap berhadapan dengan kepolisian. Dari situ dia janji tidak akan mengulang kesalahan lagi," terangnya.

Dia menuturkan, HA tidak berani lagi menikahkan orang usai kejadian heboh tersebut.

"Iya, itu kejadian terakhir kalinya kalau saya tidak salah," ungkapnya.

Palwi menyebut, saat kasus ini heboh, dia sudah menyarankan ke pihak keluarga yang dirugikan untuk melapor ke polisi jika merasa keberatan.

"Iya, kami sudah bilang. Tapi, mungkin pihak keluarga laki-laki waktu itu belum melapor karena suami dari HE ini masih di Malaysia waktu itu," imbuhnya.

Palwi mengatakan pernikahan siri HE dan YU ini hukumnya tidak sah dan merupakan perbuatan zina.

Karena HE dan suami sahnya inisial MT belum resmi bercerai.

"Pernikahan HE dan YU tidak sah atau dikatakan haram. Sepanjang dia tidak punya akta cerai dari pengadilan agama, itu haram dinikahkan. Semua yang mereka lakukan dikatakan zina," ungkapnya.

Sementara itu, kakak dari MT, Syaharuddin mengatakan keberatan oknum penghulu itu menikahkan istri MT dengan pria lain.

"Kami dari pihak keluarga MT sangat kecewa dan keberatan atas praktek nikah siri tersebut," katanya.

Dikatakan, HA nekat menikahkan HE yang masih berstatus istri sah Muh Tajang dengan pria lain.

"Padahal, saudara saya ini masih suami sah HE dan merantau mencari nafkah di Malaysia. Kenapa HE dinikahkan dengan pria lain YU," kesalnya.

MT Lapor Istri Kasus Perzinaan ke Polisi

MT melaporkan istrinya, HE dan suami sirinya YU ke polisi atas dugaan perzinaan.

MT melaporkan keduanya pada 25 Juni 2023 dengan laporan polisi LPB/312/VI/2023/SPKT/RES.SIDRAP/POLDA SULSEL.

"Iya, kami sudah lapor. Kejadian nikah siri ini tahun 2022. Kenapa baru melapor sekarang, karena adik saya baru pulang ke Malaysia tahun ini. Jadi, baru sempat dilaporkan ke polisi," ungkapnya.

Keluarga pun berharap kasus ini segera diselesaikan polisi dan pelaku bisa mendapat efek jera.

"Semoga prosesnya cepat dan para pelaku dapat hukuman setimpal karena perbuatannya," imbuhnya. (*)

Laporan jurnalis Tribunsidrap.com, Nining Angreani.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved