Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pendaftaran CPNS PPPK

9 Dokumen Wajib Pendaftaran PPPK Guru di Makassar

Berikut 9 dokumen wajib bagi pendaftar Perekrutan Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. 

DOK PRIBADI
Ilustrasi seleksi CPNS dan PPPK 

Syarat umum Pendaftaran PPPK Guru lainnya yakni tidak pernah dipidana, tidak pernah diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

"Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis, serta memiliki sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)," sebutnya.

Adapun pengumuman lowongan formasi yang dibutuhkan pada penerimaan CASN Pemerintah Kota Makassar Tahun 2023 dapat dilihat pada website https://bkpsdmd.makassar.go.id/ dan https://sscasn.bkn.go.id/.

Daftar lowongan formasi PPPK Guru

1. Ahli Pertama - Guru Agama Budha
-Non Disabilitas: 4
- Disabilitas: 1
- Total:5

2. Ahli Pertama - Guru Agama Hindu
-Non Disabilitas: 13
- Disabilitas: 2
- Total: 15

3. Ahli Pertama - Guru Agama Islam 
-Non Disabilitas: 370
- Disabilitas: 25
- Total: 395

4. Ahli Pertama - Guru Agama Katolik 
-Non Disabilitas: 14
- Disabilitas: 1
- Total: 15 

5. Ahli Pertama - Guru Agama Kristen 
-Non Disabilitas: 51
- Disabilitas: 9
- Total: 60

6. Ahli Pertama - Guru Bahasa Indonesia 
-Non Disabilitas: 68
- Disabilitas: 5
- Total: 73

7. Ahli Pertama - Guru Bahasa Inggris
-Non Disabilitas: 35
- Disabilitas: 5
- Total: 40

8. Ahli Pertama - Guru Bimbingan Konseling 
-Non Disabilitas: 111
- Disabilitas: 0
- Total: 111

9. Ahli Pertama - Guru Ipa 
-Non Disabilitas: 41
- Disabilitas: 0
- Total: 41

10. Ahli Pertama - Guru Ips 
-Non Disabilitas: 79
- Disabilitas: 0
- Total:79

11. Ahli Pertama - Guru Kelas
-Non Disabilitas: 656
- Disabilitas: 0
- Total: 656

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved