Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pedagang Desak Tiktok Shop Dihapus

Menuai Protes! Apa Kelebihan dari TikTok Shop yang Rugikan Pedagang Tradisional

TikTok Shop adalah platform social e-commerce yang memungkinkan penjual untuk menawarkan produknya langsung kepada pengguna TikTok.

Editor: Alfian
TikTok
Platform jual beli online TikTok Shop tengah menjadi sorotan seusai membuat pedagang di pasar tradisional mengalami penurunan omzet jualan. 

-  Klik tombol “Konfirmasi” apabila informasi bank telah diisi dengan benar

-  Tunggu hingga 15 menit hingga informasi bank telah terverifikasi oleh TikTok

-  Setelah seluruh tahapan selesai Anda dapat memulai berjualan di TikTok Shop

Polemik TikTok Shop

Meski tren belanja di TikTok Shop sedang digemari banyak orang, akhir-akhir ini para pedagang di sejumlah pasar tradisional mengeluhkan omzet yang menurun drastis,

Para pedagang beralasan, mereka tidak bisa bersaing dengan barang-barang yang dijual di Tiktok karena harganya terlalu murah.

Mereka pun juga meminta pemerintah untuk bertindak agar omzet pedagang bisa kembali seperti semula.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan pihaknya ingin memisahkan antara fungsi media sosial dan e-commerce dalam platform terpisah.

Menurutnya, Indonesia harus mencontoh China yang berhasil melakukan akselerasi digital untuk melahirkan ekonomi baru sekaligus melindungi pasar domestik dengan ketat.

Project S TikTok Shop

Selain itu, Teten juga telah meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mempercepat revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).

Revisi ini diperlukan agar bisnis UMKM tak terganggu oleh kecurigaan hadirnya Project S TikTok Shop.

"KemenKopUKM telah melakukan pembahasan secara intensif dengan Kemendag, KL lain dan juga secara resmi sudah mengirimkan draft perubahan revisi Permendag Nomor 50/2020 ini kepada Kemendag, namun hingga saat ini masih belum keluar juga aturan revisinya,” kata Teten seperti dikutip dari laman resmi Kemenkopukm, Kamis (21/9/2023).

“Ini sudah sangat urgent. Untuk menghadirkan keadilan bagi UMKM di pasar e-commerce, Kemendag perlu segera merevisinya. Aturan ini nampaknya macet di Kementerian Perdagangan," sambungnya.

Kecurigaan Teten tentang Project S TikTok Shop ini pertama kali mencuat di Inggris. Project S TikTok Shop ini dicurigai menjadi cara perusahaan untuk mengoleksi data produk yang laris-manis di suatu negara, untuk kemudian diproduksi di China.

Dengan revisi aturan tersebut, Teten menjamin industri dalam negeri akan terlindungi, termasuk e-commerce dalam negeri, UMKM, dan juga konsumen.(*)

(Tribunnews.com/Mikael Dafit)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved