Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pedagang Desak Tiktok Shop Dihapus

Pengamat Dorong Pemerintah Bertindak Sikapi Permintaan Pedagang Hapus TikTok Shop

Heru Sutadi, Direktur Eksekutif ICT Institute, menyatakan Pemerintah perlu mempertimbangkan tindakan tegas jika kehadiran TikTok berdampak negatif.

Editor: Alfian
@fakta.indo
Pedagang Pasar Tanah Abang meminta TikTok Shop dihapus saat Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki melakukan kunjungan beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sejumlah pihak mulai merespon adanya tuntutan penghapusan TikTok Shop dari para pedagang retail.

Heru Sutadi, Direktur Eksekutif ICT Institute, menyatakan bahwa Pemerintah perlu mempertimbangkan tindakan tegas jika kehadiran TikTok memiliki dampak negatif.

Dampak dari fitur TikTok Shop tampaknya berdampak pada pelaku usaha UMKM.

Heru menekankan bahwa masih ada banyak platform e-commerce yang dapat dijadikan alternatif di Indonesia.

"Toh, kita masih punya banyak platform e-commerce yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat dan UMKM," ujar Heru, Rabu (20/9/2023).

Saat ini, TikTok tampaknya tidak memiliki Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (PSA) atau Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A) di Indonesia.

Perusahaan asal Tiongkok ini hanya memiliki beberapa kantor perwakilan di Indonesia.

Peraturan Menteri Perdagangan No 50 Tahun 2020 yang mengatur tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjelaskan bahwa KP3A atau KP3A bidang PMSE tidak diizinkan melakukan kegiatan perdagangan secara langsung.

Baca juga: Pedagang Pasar Tanah Abang Desak TikTok Shop Dihapus, Netizen : Harusnya Artis Tuh yang Ditertibkan

Baca juga: Viral Pedagang Pasar Tanah Abang Kepung Menteri Koperasi dan UKM Minta TikTok Shop Dihapus

Menurut peraturan tersebut, KP3A bidang PMSE hanya diizinkan untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang mendukung perdagangan seperti promosi, penelitian pasar, dan perlindungan konsumen.

Namun, dalam kenyataannya, TikTok Shop melakukan transaksi langsung, termasuk menyediakan fasilitas pembayaran.

Sebelumnya, ada protes dari puluhan pedagang di Pasar Tanah Abang yang menuntut Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki, untuk menutup Tiktok Shop. Para pedagang mengklaim bahwa mereka tidak dapat bersaing dengan produk-produk yang dijual di TikTok Shop karena harganya terlalu murah.

Protes ini disampaikan saat Menteri Teten berkunjung ke Pasar Tanah Abang pada tanggal 19 September.

Heru Sutadi mengatakan bahwa praktik penggabungan antara e-commerce dan media sosial yang menciptakan social commerce, seperti yang dilakukan oleh TikTok Shop, telah menimbulkan sejumlah masalah.

Ini termasuk pembayaran yang terlambat kepada UMKM dan banjirnya produk impor yang membuat produsen dalam negeri menghadapi kesulitan.

Maka dari itu, pemerintah diharapkan dapat lebih memperhatikan praktik perdagangan melalui TikTok Shop.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved