Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pedagang Desak Tiktok Shop Dihapus

Menuai Protes! Apa Kelebihan dari TikTok Shop yang Rugikan Pedagang Tradisional

TikTok Shop adalah platform social e-commerce yang memungkinkan penjual untuk menawarkan produknya langsung kepada pengguna TikTok.

Editor: Alfian
TikTok
Platform jual beli online TikTok Shop tengah menjadi sorotan seusai membuat pedagang di pasar tradisional mengalami penurunan omzet jualan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Saat ini, fenomena belanja online tengah mengalami pertumbuhan yang pesat di Indonesia.

Berbagai platform e-commerce berlomba-lomba menawarkan berbagai promo murah untuk bersaing di pasar.

Salah satu platform belanja online yang sedang berkembang pesat di Indonesia adalah TikTok Shop.

Namun akhir-akhir ini TikTok Shop menuai protes dari para pedagang utamanya pedagang tradisional dan retail.

TikTok Shop adalah platform social e-commerce yang memungkinkan penjual untuk menawarkan produknya langsung kepada pengguna TikTok.

Penjual dan kreator dapat menjual produk mereka melalui video in-feed, Live, dan katalog produk yang tersedia.

Fitur ini dapat digunakan oleh pengguna TikTok yang memiliki akun bisnis.

Baca juga: Pedagang Pasar Tanah Abang Desak TikTok Shop Dihapus, Netizen : Harusnya Artis Tuh yang Ditertibkan

Baca juga: Viral Pedagang Pasar Tanah Abang Kepung Menteri Koperasi dan UKM Minta TikTok Shop Dihapus

Proses transaksi di TikTok Shop mirip dengan penjualan di platform e-commerce lainnya.

Penjual menerima pesanan dari pembeli dan bertanggung jawab untuk menyelesaikan proses transaksi.

Pembeli juga memiliki kemampuan untuk melacak status pengiriman produk yang mereka beli.

Syarat Buka Toko Online di TikTok

1. Berikut ketentuan untuk membuka toko online di TikTok:

-  Siapkan data diri berupa KTP/SIM/Paspor

-  Siapkan nomor rekening bank 

- Berikan informasi kontak yang sah, valid, dan akurat ke dalam Buku Alamat Anda. Informasi alamat harus mencakup negara, provinsi, kabupaten, dan alamat geografis lengkap

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved