Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada

KPU Minta Rp33 Miliar Biayai Pilkada 2024, Pemkab Sinjai Hanya Mampu Rp20 M

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sinjai, Sulawesi Selatan, meminta anggaran sebesar Rp33 M mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Sudirman
Ist
Ketua KPU Sinjai, Nurhikmah. KPU Sinjai minta anggaran Rp33 M Pilkada 2024. 

TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sinjai, Sulawesi Selatan, meminta anggaran sebesar Rp33 M mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Sinjai Nur Hikmah, Kamis (21/9/2023).

"Kami usulkan Rp33 M, tapi penyusun anggaran Pemkab minta dikurangi dari usulan kami," kata Ketua KPU Sinjai, Nur Hikmah, Kamis (21/9/2023).

Pemkab Sinjai meminta agar usulan anggaran Pilkada diturunkan menjadi Rp20 M.

"Malah jauh dibawa anggaran Pilkada 2018 lalu," kata Nur Hikmah.

Anggaran Pilkada Sinjai tahun 2018 lalu sebesar Rp 22 miliar lebih. 

Minimnya anggaran Pilkada tentu akanberdmapak ke program KPU.

Beberapa program harus dievaluasi demi efesiensi anggaran.

Sementara usulan penyusunan anggaran harus rampung sebelum pembahasan APBD Pokok Tahun 2024.

KPU Sinjai Kurangi TPS

KPU Kabupaten Sinjai mengurangi jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pileg 2024.

"Jumlah TPS di Sinjai kita dikurangi," kata Ketua KPU Sinjai, Nurhikmah, Senin (18/9/2023).

Jumlahnya saat ini 830 TPS dari 849 TPS pada pemilu 2019 lalu. 

Pengurangan itu berdasarkan petunjuk dari KPU RI.

"KPU RI meminta di rampingkan TPS," kata Hur Hikmah.

TPS di dua kecamatan yang dirampingkan yakni di Kecamtan Sinjai Utara dan Kecamatan Sinjai Timur.

Hal itu dilakukan setelah dicermati hanya dua kecamatan tersebut yang paling layak untuk dirampingkan.

Hikmah mengatakan, TPS di kecamatan itu dirampingkan karena letak penduduknya tidak terlalu berjauhan. 

Sehingga antara TPS yang satu dengan yang lainnya mudah disatukan.

Berbeda TPS di kecamatan lainnya, jaraknya berjauhan. Sehingga tidak mudah dirampingkan.

Selain itu juga terdapat TPS khusus.

Lokasinya berada di Rutan Kelas II B Sinjai dan Pondok Pesantren Al Markaz Darul Istiqamah.

Di dua lokasi ini diberi TPS khusus karena warganya tak bisa meninggalkan tempat untuk memilih.

TPS yang tak berubah berada di wilayah kecamatan di luar Sinjai Utara dan Kecamatan Sinjai Timur.

Termasuk TPS yang berada di kampung terpencil di Boja, Desa Puncak dan sejumlah desa di kampung terpencil lainnya. (*)

 

 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved