Siapa yang Berhak Menggunakan Elpiji 3 Kg? Berikut Kriterianya
Resmi 1 Januari 2024, pembeli gas elpiji 3 kg di pangkalan resmi Pertamina wajib membawa KTP dan KK.
Penulis: Rudi Salam | Editor: Hasriyani Latif
a. Nelayan Sasaran adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton (GT) dan menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 Horse Power.
b. Petani Sasaran adalah orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektar, kecuali untuk transmigran, yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektar dan melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan atau hortikultura serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 Horse Power.
Selanjutnya dalam rangka pengendalian penggunaan LPG 3 kg, Dirjen Migas melarang konsumen LPG, antara lain restoran, hotel, usaha binatu, usaha batik, usaha peternakan, usaha pertanian (diluar ketentuan Pepres Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi), usaha tani tembakau dan usaha jasa las, menggunakan LPG 3 kg yang merupakan LPG bersubsidi.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kabar-buruk-pemerintah-cabut-subsidi-elpiji-3-kg-bagaimana-nasib-warga-miskin-3.jpg)