Siapa yang Berhak Menggunakan Elpiji 3 Kg? Berikut Kriterianya
Resmi 1 Januari 2024, pembeli gas elpiji 3 kg di pangkalan resmi Pertamina wajib membawa KTP dan KK.
Penulis: Rudi Salam | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah terus berupaya agar LPG 3 Kg bisa tepat sasaran.
Salah satu langkahnya adalah pembeli gas elpiji 3 kg di pangkalan resmi Pertamina wajib membawa KTP dan KK.
Aturan ini resmi akan berlaku pada 1 Januari 2024.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Fahrougi Andriani Sumampouw mengatakan program tersebut bagian dari upaya agar LPG subsidi 3 Kg sesuai peruntukannya.
Dirinya mengimbau masyarakat yang mampu untuk menggunakan LPG Non Subsidi, seperti Bright Gas 5,5 Kg dan Bright Gas 12 Kg.
“Diharapkan dengan adanya program ini, LPG subsidi 3 Kg bisa disalurkan dengan lebih tepat sasaran,” kata Fahrougi, dalam keterangannya, beberapa waktu yang lalu.
Lantas siapa sebenarnya yang berhak pakai LPG 3 Kg?
LPG 3 Kg bersubsidi hanya untuk masyarakat kurang mampu.
Baca juga: Polisi Heran Gas Elpiji 3 Kilogram Langka di Sulsel Padahal Produksi Pertamina Stabil, Ada Apa?
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tanggal 25 Maret 2022.
Dalam SE tersebut, dipaparkan bahwa Pemerintah menyediakan dan menyalurkan LPG 3 Kg.
Dikutip dari lama resmi Kementerian ESDM, www.esdm.go.id, Selasa (19/9/2023) berikut yang berhak pakai LPG 3 Kg.
Sesuai peraturan perundang-undangan, pengguna LPG 3 kg berdasarkan Pasal 1 butir 5 Pepres Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas 3 Kg adalah rumah tangga dan usaha mikro.
a. Rumah tangga adalah konsumen yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk mernasak dalam lingkup rumah tangga dan tidak mempunyai kompor gas.
b. Usaha mikro adalah konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup usaha mikro dan tidak mempunyai kompor gas.
Baca juga: Beda Pinrang dan Sidrap, Di Jeneponto Pasokan Gas Elpiji 3 Kg Aman Harga Normal
Pengguna lain LPG 3 kg berdasarkan Pasal 1 butir 3 dan 4 Pepres Nomor 38 Tahun 2019 tentang penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG 3 Kg Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran adalah nelayan sasaran dan petani sasaran.
a. Nelayan Sasaran adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton (GT) dan menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 Horse Power.
b. Petani Sasaran adalah orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektar, kecuali untuk transmigran, yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektar dan melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan atau hortikultura serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 Horse Power.
Selanjutnya dalam rangka pengendalian penggunaan LPG 3 kg, Dirjen Migas melarang konsumen LPG, antara lain restoran, hotel, usaha binatu, usaha batik, usaha peternakan, usaha pertanian (diluar ketentuan Pepres Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi), usaha tani tembakau dan usaha jasa las, menggunakan LPG 3 kg yang merupakan LPG bersubsidi.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kabar-buruk-pemerintah-cabut-subsidi-elpiji-3-kg-bagaimana-nasib-warga-miskin-3.jpg)