Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Makin Gaduh! ASN Non Job Era Sudirman Bakal Melapor ke Kemendagri, Bawa Bukti Baru ke Tito

Aparatur Sipil Negara atau ASN yang non-job era Andi Sudirman Sulaiman akan melapor ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

|
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM / FAQIH
Potret ASN Non-Job Era Andi Sudirman Menemui Pj Gubernur Bahtiar di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (18/9/2023). Para ASN dinon-jobkan Andi Sudirman Sulaiman akan mengadu ke Kemendagri. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Aparatur Sipil Negara atau ASN yang non-job era Andi Sudirman Sulaiman akan melapor ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal itu disampaikan Staf Seksi UPT Pelabuhan Bira Wilker Jeneponto-Bantaeng, Aruddini, usai menemui Pj Gubernur Sulsel Bahtiar di Baruga Lounge Kantor Gubernur Sulsel, Senin (18/9/2023).

Ia menambahkan, Pj Gubernur Sulsel juga telah mempersilahkan melaporkan kasusnya ke Kemendagri.

Masing-masing ASN diminta membuat kronologi terkait mutasi yang diterimanya.

"(Kami) Sudah siapkan dokumen, pembuktian SK, pembuktian yang menurut kami apa yang dilanggar," kata Aruddini.

"Pasal per pasal sudah kita kirimkan, cuman diperjelas lagi tambahkan kasus per kasus karena beda kasusnya, sisa itu supaya lebih rinci," lanjutnya.

Sebelumnya, laporan juga sudah dilayangkan ke instansi terkait.

Proses investigasi pun diakui Aruddini sudah berlangung.

Termasuk laporan awal ke Kemendagri.

"Kemarin kita ke KASN, kita ke Kemendagri, kita ke BKN itu sudah berjalan bersamaan. bahkan BKN sudah turun (investigasi), sisa menunggu apa hasilnya," katanya.

Aruddini mengaku Pj Gubernur Bahtiar begitu terbuka mendengar laporan kasus ini.

Bahtiar pun disebutnya membuka jalan bagi ASN yang mau melapor.

Syaratnya, proses laporan harus sesuai dengan regulasi.

"Pak Pj ini memberikan dukungan dalam konteks sesuai dengan regulasi kalau ternyata ada yang melanggar tentu ada Konsekuensinya," jelas Aruddini.

Aruddini menyebut pihaknya akan segera mengirim kelengkapan berkas laporan.

Usai pertemuan, Pj Gubernur Bahtiar langsung meninggalkan Baruga Lounge.

Sementara itu, jajaran ASN ini juga kembali bertugas sesuai posisinya saat ini.

Temui DPRD

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) juga telah mendatangi Kantor DPRD Sulsel, Rabu (13/9/2023).

Kedatangan ASN lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel ini mengadu lantaran di non-jobkan oleh Mantan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

Seperti yang dialami Muhammad Sahib yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sekolah Luar Biasa Negeri atau SLBN 1 Bulukumba.

Muhammad Sahib mengaku sebagai salah satu korban nonjob dalam penerbitan surat tertanggal 31 Agustus 2023 lalu.

Dalam penerbitan surat Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 005/5126/BKD, ditangani oleh Pj Sekretaris Daerah Andi Muhammad Arsad.

"Saya ini diperlakukan tidak adil dan tidak etis, karena saya di non jobkan. Sementara saya tidak mengetahui apa kesalahan saya. Bahkan, saya merasa tidak pernah melanggar," kata Muhammad Sahib.

Muhammad Sahib menyampaikan bahwa semestinya pihak pemprov ketika memberikan sanksi harus melalui proses yang jelas.

Misalnya ketika ada temuan dan laporan dari inspektorat.

Apalagi, mutasi yang dilayangkan kepada dirinya menimbulkan kejanggalan.

Menurutnya, tentunya menimbulkan dualisme kepemimpinan di sekolah.

Sebab, sejauh ini dirinya tidak pernah menerima SK pemberhentian, yang ada hanya SK pelantikan terhadap penggantinya.

"Masalahnya yang sudah dilantik telah mengakui bahwa dia jadi kepala sekolah. Berarti ada dua kepala sekolah ini di sekolah yang sama," ujarnya.

Sahib mengaku bahwa dirinya di diganti pada tanggal 1 September 2023 lalu.

Pemberhentian itu sehari sebelum Andi Sudirman Sulaiman mengakhiri masa jabatannya.

Atas pemberhentian itu, Muhammad Sahib mempertanyakan keabsahan dan kebenaran surat dimaksud.

Sebab, identitas dalam daftar lampiran tersebut tidak lengkap dan sempurna.

"Sehingga maksud surat tersebut menjadi kabur, tidak jelas. Bahkan tidak mengikat
sehingga berdasarkan hukum, jika surat tersebut tidak dapat terpenuhi atau dilaksanakan dengan alasan," tandasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Sulsel Syaharuddin Alrif mencatat, sebanyak 400 pegawai mengadu ke DPRD Sulsel.

400 ini terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengabdikan diri di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.

Dari masalah pemberian sanksi demosi, diberhentikan (nonjob), hingga kasus mutasi pejabat eselon.

Dengan adanya laporan itu, pimpinan DPRD Sulsel akan meminta anggota Komisi A DPRD Bidang Pemerintahan untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP).

RDP ini akan mengundang sejumlah perwakilan ASN yang merasa dirugikan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Selatan.

"Data yang kurang lebih 400 orang itu, nanti kita di pimpinan DPRD akan meminta komisi A untuk mengundang dan sekaligus mungkin RDP dengan BKD dan beberapa orang yang dinonjobkan," kata Syaharuddin Alrif di Kantor DPRD Sulsel, Kamis (7/9/2023).

Sekretaris DPW Partai Nasdem Sulsel itu membeberkan, hal ini dilakukan supaya permasalahan ini segera selesai.

"Karena walaupun di struktur OPD (Organisasi Perangkat Daerah) ada perampingan maka tentu ada upaya. Meskipun orang dinonjobkan meski kan tahu apa salahnya, melalui proses. Terus eselon 3 demosi ke eselon 4, apa persoalannya," kata Syaharuddin.

Sebagai perwakilan rakyat, Syaharuddin turut memberi empati terhadap ratusan ASN yang merasa dirugikan.

Baca juga: Alasan Gibran Rakabuming Raka Bela Didit Hediprasetyo, Anak Prabowo Subianto

"Sementara ada yang penyampaian mereka berkinerja dengan baik dan punya rekam jejak kerja yang bagus di tempatnya," ujarnya.

Dijelaskan dia, masalah ini juga telah disampaikan anggota dewan ke Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin.

Penyampaian itu saat pj gubernur menyambangi kantor DPRD Sulsel, Rabu (6/9/2023).(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved