Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Makin Gaduh! ASN Non Job Era Sudirman Bakal Melapor ke Kemendagri, Bawa Bukti Baru ke Tito

Aparatur Sipil Negara atau ASN yang non-job era Andi Sudirman Sulaiman akan melapor ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

|
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM / FAQIH
Potret ASN Non-Job Era Andi Sudirman Menemui Pj Gubernur Bahtiar di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (18/9/2023). Para ASN dinon-jobkan Andi Sudirman Sulaiman akan mengadu ke Kemendagri. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Aparatur Sipil Negara atau ASN yang non-job era Andi Sudirman Sulaiman akan melapor ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal itu disampaikan Staf Seksi UPT Pelabuhan Bira Wilker Jeneponto-Bantaeng, Aruddini, usai menemui Pj Gubernur Sulsel Bahtiar di Baruga Lounge Kantor Gubernur Sulsel, Senin (18/9/2023).

Ia menambahkan, Pj Gubernur Sulsel juga telah mempersilahkan melaporkan kasusnya ke Kemendagri.

Masing-masing ASN diminta membuat kronologi terkait mutasi yang diterimanya.

"(Kami) Sudah siapkan dokumen, pembuktian SK, pembuktian yang menurut kami apa yang dilanggar," kata Aruddini.

"Pasal per pasal sudah kita kirimkan, cuman diperjelas lagi tambahkan kasus per kasus karena beda kasusnya, sisa itu supaya lebih rinci," lanjutnya.

Sebelumnya, laporan juga sudah dilayangkan ke instansi terkait.

Proses investigasi pun diakui Aruddini sudah berlangung.

Termasuk laporan awal ke Kemendagri.

"Kemarin kita ke KASN, kita ke Kemendagri, kita ke BKN itu sudah berjalan bersamaan. bahkan BKN sudah turun (investigasi), sisa menunggu apa hasilnya," katanya.

Aruddini mengaku Pj Gubernur Bahtiar begitu terbuka mendengar laporan kasus ini.

Bahtiar pun disebutnya membuka jalan bagi ASN yang mau melapor.

Syaratnya, proses laporan harus sesuai dengan regulasi.

"Pak Pj ini memberikan dukungan dalam konteks sesuai dengan regulasi kalau ternyata ada yang melanggar tentu ada Konsekuensinya," jelas Aruddini.

Aruddini menyebut pihaknya akan segera mengirim kelengkapan berkas laporan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved