Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Selingkuh dengan Bu Dokter

Kasus Perselingkuhan di Mamuju Berujung Pidana, Dokter Pelakor Terancam Penjara

Penggerebekan ini terjadi setelah Hamdia memergoki suaminya PN di rumah dokter Y pada Minggu (17/9/2023) siang,

Editor: Saldy Irawan
SHUTTERSTOCK via Kompas.com
Ilustrasi penjara (SHUTTERSTOCK) 

TRIBUN-TIMUR.COM - seorang ibu rumah tangga bernama Hamdia (32) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, dianiaya oleh suami sendiri, berinisial PN, saat ia menggerebek PN yang sedang berselingkuh dengan seorang dokter berinisial Y. Penggerebekan yang dilakukan Hamdia di rumah dokter ASN itu terekam dalam video yang diunggah di media sosial Instagram.

Penggerebekan ini terjadi setelah Hamdia memergoki suaminya PN di rumah dokter Y pada Minggu (17/9/2023) siang,

setelah melihat motor dan helm suaminya di teras rumah dokter Y.

Hamdia memutuskan untuk merekam aksi penggerebekannya saat memasuki rumah Y.

Ketika berhasil membuka pintu, suaminya PN muncul dan menahannya. Meskipun Hamdia berusaha menemuinya di lantai atas, PN terus menahannya, dan keduanya terlibat dalam cekcok.

PN yang marah kemudian memukul Hamdia.

"Dia marah dan terjadilah KDRT (kekerasan dalam rumah tangga). Pertamanya, dia meninju kepalaku, lalu membanting kepalaku, dan menaruh telingaku di tembok. Akibatnya, saya jatuh," ujar Hamdia saat dihubungi oleh Kompas.com melalui telepon pada Selasa (19/9/2023).

Selama kejadian itu, PN mencoba memaksa Hamdia untuk memberikan ponselnya agar rekaman tersebut bisa dihapus. Hamdia kemudian berlari keluar dan meminta pertolongan warga. Warga datang untuk mencoba memisahkan keduanya.

Setelah peristiwa ini, Hamdia memutuskan untuk melaporkan PN atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada penyidik Satreskrim Polresta Mamuju.

Hamdia menjelaskan bahwa suaminya PN bekerja bersama dengan dokter Y di salah satu rumah sakit di Mamuju. Dokter Y juga tercatat sebagai aparatur sipil negara (ASN) di RSUD Mamuju.

Hamdia mengungkapkan bahwa ia sudah mengetahui perselingkuhan suaminya dengan dokter Y sejak bulan April lalu. Bahkan dokter Y sempat mendatangi Hamdia dan mengaku sayang kepada suaminya, bahkan meminta agar suaminya bercerai dengannya.

Namun, Hamdia menolak dimadu dan tidak ingin bercerai dengan suaminya karena merasa tidak ada masalah dalam rumah tangganya.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Jamaluddin, membenarkan bahwa Hamdia telah melaporkan dugaan KDRT yang dialaminya. Namun, pihak kepolisian masih akan mendalami laporan ini sambil meminta keterangan dari para saksi.

"Tentu akan kami tindaklanjuti. Kami akan memanggil saksi-saksi, termasuk ibu dokter sebagai saksi," ujar Jamaluddin

Namun dalam KUHP seseorang yang terbukti terancam penjara. 

Suami istri yang terbukti melakukan perselingkuhan, salah satu yang dirugikan dapat melaporkan pasangannya tersebut melalui kepolisian.

Laporan pasal 284 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana selama 9 bulan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved