Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Guru Menangis Ditekan Kepsek

Penjelasan Kadisdik Soal Guru SMPN 15 Medan Diintimidasi Kepsek, Siapa Harus Disanksi?

Dinas Pendidikan akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu untuk mengetahui akar masalah soal video viral.

Editor: Sudirman
Ist
Guru SMPN 15 Medan Menangis Mengadu Ditekan Kepsek hingga Gaji Ditahan 

TRIBUN-TIMUR.COM - "Kalau dari video yang dikirimkan, menurut saya itu belum termasuk dalam kategori intimidasi oleh pihak kepsek terhadap guru," ujar Kadis Pendidikan Kota Medan Laksamana Putra Siregar, Jumat (15/9/2023).

Hal itu menanggapi video viral guru SMPN 15 Medan mengaku diintimidasi dan gajinya ditahan kepala sekolah.

Laksamana Putra Siregar akan memanggil kepala sekolah dan guru di SMPN 15 Kota Medan pada Senin (18/9/2023) mendatang.

Dinas Pendidikan akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu untuk mengetahui akar masalahnya.

Sebab, Laksamana mengaku baru mengetahui video viral guru-guru SMPN 15 tersebut.

Ia menilai, apa dilakukan kepala sekolah masih dalam rangka mendisiplinkan para guru.

"Saya ini bukan membela kepala sekolah ya. Tapi yang saya dengar dalam video tersebut belum termasuk dalam tindakan intimidasi. Karena guru tersebut tidak masuk dan keluar tanpa izin," terangnya.

Sementara mengenai intonasi suara kepala sekolah yang meninggi dan terkesan kasar tersebut, dianggap Laksamana sebagai bentuk ekspresi saja.

"Saya kira itu hanya ekspresi Kepsek tersebut dalam mengungkapkan kemarahannya," ucapnya.

Namun, mengenai masalah gaji yang tak dibayarkan, Laksamana menilai hal tersebut merupakan kesalahan bila benar terjadi.

"Tapi kalau gaji ditahan itu yang akan saya panggil kepseknya. Kalau ditahan itu yang tidak boleh," tegasnya.

Dijelaskan Laksamana, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) tahun 2020 tentang Pembinaan Disiplin, setiap kepala sekolah bisa dikenakan sanksi bila menahan gaji guru. Begitu juga soal permasalahan waktu.

"Dimana setiap pelanggaran ada kategorinya. Misal Kepsek tidak membayar gaji, itu ada sanksi dan lain-lain. Begitupun pelanggaran dengan waktu disiplin kerja," ucapnya.

Untuk itu, terang Laksamana, pihaknya akan melakukan klarifikasi kepada dua belah pihak.

"Kalau Kabid SMP Disdik lakukan pemanggilan terhadap guru-guru tersebut, saya belum memonitor. Ini pun akan saya tanyakan," ucapnya.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved