Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Alasan KPU Sinjai Kurangi TPS di Dua Kecamatan, Pemilu 2019 Lalu Ada 849 TPS, Kini Beda Jauh

"Jumlah TPS untuk Kabupaten Sinjai saat ini dikurangi," kata Ketua KPU Sinjai, Nurhikmah, Senin (18/9/2023).

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Ansar
KPU Sinjai
Pegawai KPU Sinjai melakukan apel pagi setiap hari Senin.  

TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan menyampaikan jumlah lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) berkurang. 

Lokasi TPS berkurang untuk Pemilu tahun 2024.

"Jumlah TPS untuk Kabupaten Sinjai saat ini dikurangi," kata Ketua KPU Sinjai, Nurhikmah, Senin (18/9/2023).

Jumlahnya saat ini 830 TPS dari 849 TPS pada pemilu 2019 lalu. 

Pengurangan itu berdasarkan petunjuk dari KPU RI.

"KPU RI meminta di rampingkan TPS," kata Hur Hikmah.

TPS di dua kecamatan yang dirampingkan yakni di Kecamtan Sinjai Utara dan Kecamatan Sinjai Timur.

Hal itu dilakukan setelah dicermati hanya dua kecamatan tersebut yang paling layak untuk dirampingkan.

Hikmah mengatakan, TPS di kecamatan itu dirampingkan karena letak penduduknya tidak terlalu berjauhan. 

Sehingga antara TPS yang satu dengan yang lainnya mudah disatukan.

Berbeda TPS di kecamatan lainnya, jaraknya berjauhan. Sehingga tidak mudah dirampingkan.

Selain itu juga terdapat TPS khusus.

Lokasinya berada di Rutan Kelas II B Sinjai dan Pondok Pesantren Al Markaz Darul Istiqamah.

Di dua lokasi ini diberi TPS khusus karena warganya tak bisa meninggalkan tempat untuk memilih.

TPS yang tak berubah berada di wilayah kecamatan di luar Sinjai Utara dan Kecamatan Sinjai Timur.

Termasuk TPS yang berada di kampung terpencil di Boja, Desa Puncak dan sejumlah desa di kampung terpencil lainnya. (*)

 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved