Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Istri Tak Mampu Lagi Layani Hasratnya, Sopir Angkot di Makkasar Tega Cabuli Dua Ponakan

Saat diinterogasi, SA mengaku khilaf atas perbuatan yang dilakukan terhadap ponakannya inisial AN (9) dan MS (11).

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com/Muslimin Emba
SA (53) pelaku pencabulan anak di bawah umur saat diamankan di Mapolrestabes Makassar, Minggu (17/9/2023) sore. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Terungkap motif paman lecehkan dua ponakannya di Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap.

Ialah SA (53), warga Jl Bontoduri, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Ia ditangkap Tim Jatanras Polrestabes Makassar, setelah ketahuan melakukan pelecehan terhadap dua anak di bawah umur yang tidak lain adalah ponakannya.

Saat diinterogasi, SA mengaku khilaf atas perbuatan yang dilakukan terhadap ponakannya inisial AN (9) dan MS (11).

"Kenapa kamu lakukan itu, sudah beristri kan?" tanya Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol di aula Mapolrestabes Makassar, Minggu (17/9/2023) sore.

"Saya khilaf pak. Iya pak (sudah beristri) tapi jarangka nalayani istriku," jawab SA tertunduk.

Dalam melancarkan aksi bejatnya, SA mengaku dengan sengaja merabah kemaluan dua ponakannya itu.

"Tidak saya bukaji pakaiannya pak, saya hanya pegang-pegang barangnya (kemaluan)," ucapnya lagi.

AKBP Ridwan membatah jika pelaku mengiming-imingi korban dengan ponsel.

"Iming-iming tidak ada, cuman karena ponakannya sering disitu," jelasnya.

Asli asusila itu terbongkar setelah kedua korban menceritakan perlakuan sang paman ke orangtuanya.

Orangtuanya yang tidak terima anaknya dilecehkan, pun langsung melapor ke Polrestabes Makassar.

SA yang saban hari bekerja sebagai sopir angkot pun ditangkap Tim Jatanras.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 perlindungan anak ancaman hukum 15 tahun.

Kedua korban juga saat ini tengah mendapat pendampingan dari Uni PPA ntuk pemulihan trauma.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved