Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Plt Bupati Nikahi Korban Rudapaksa

Sosok Istri Muda Plt Bupati Muara Enim, Sempat Melapor Setelah Dirudapaksa, Kini Cabut Laporan

Wanita muda itu dinikahi AUK setelah diduga dirudapaksa di mobil. Rekaman video beredar.

|
Editor: Ansar
TribunnewsSultra
Profil Ahmad Usmarwi Kaffah, Plt Bupati Muara Enim menjadi perbincangan hangat setelah diduga sebagai pria dalam video kontroversial yang beredar. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok wanita korban rudapaksa yang dinikahi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim,  Ahmad Usmarwi Kaffah.

Wanita muda itu dinikahi AUK setelah diduga dirudapaksa di mobil. Rekaman video beredar.

Ternyata wanita yang diduga dirudapaksa itu, juga memiliki pekerjaan.

Wanita yang juga muncul dalam video tersebut, berinisial MAR.

MAR diduga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pejabat pemerintahan di Pemerintah Kota Palembang.

Video tersebut berdurasi 1 menit dan diambil pada Mei 2023 sekitar pukul 18.23 WIB.

Tangkapan layar dari video tersebut tersebar luas di berbagai platform media sosial.

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengecam cara terduga pelaku rudapaksa, oknum Bupati, yang menikahi korban.

Hal itu merupakan modus oknum Bupati untuk melarikan diri dari tanggung jawab secara hukum.

"Modus kawin atau pernikahan seringkali ditemukan sebagai cara terlapor melarikan diri dari tanggung jawab secara hukum," ungkapnya.

Mengutip TribunAmbon.com, modus seperti itu sangat dikenali.

Bahkan, dalam UU PTSK pasal 10 secara tertulis menegaskan, gelagat ini sebagai bagian dari tindak pemaksaan perkawinan.

Ia menambahkan, jika kepolisian tak menemukan ada indikasi yang kuat untuk menghindari proses hukum, maka pihak berwajib bisa menggunakan pasal pemaksaan perkawinan tersebut.

“Terdapat pasal pemaksaan perkawinan dalam UU TPSK. Jika ada indikasi, kepolisian bisa menggunakan pasal itu. Apalagi tindak pemaksaan bukan delik aduan,” lanjutnya.

Pihaknya pun mendorong kepolisian untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh serta melihat adanya kemungkinan pemaksaan perkawinan.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved