Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Viral Tangis Wanita Emas

Profil Wanita Emas Asal Makassar Divonis 5 Tahun Bui karena Terbukti Korupsi, Dendam ke Erick Thohir

Inilah profil Hasnaeni Moein yang dijuluki 'wanita emas'. Hasnaeni Moein jadi sorotan lantaran menangis tersedu-sedu usai divonis 5 tahun penjara.

Editor: Sakinah Sudin
Kolase Tribun Timur/ Sakinah Sudin
Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni Moein, alias wanita emas dalam ruang sidang sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu 13 September 2023 (YouTube Kompas.TV) dan Menteri BUMN Erick Thohir (Doc. LOC Piala Dunia U20 2023 via Kompas.com). 

Kemudian melanjutkan di SMP Prasetyo Makassar tahun 1989-1992.

Selanjutnya dia sekolah di SMA Walio Makassar.

Wanita emas diketahui mengambil pendidikan S1 di Fakultas Ekonomi Universitas Krisnadwipayana 1996-2000.

Dia juga lulus S2 Magister Manajemen, Universitas Krisnadwipayana 2000-2012.

Selanjutnya lulus S3 Program Doktor Ilmu Ekonomi, UnMer Malang tahun 2013.

Sidang Vonis Hasnaeni Moein alias Wanita Emas

Dilansir dari Kompas.com, Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical Hasnaeni Moein alias "Wanita Emas" menjalani sidang kasus dugaan korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk tahun 2016-2020 dengan agenda pembacaan vonis.

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).

Dalam vonisnya, Majelis Hakim menyatakan Hasnaeni bersalah karena terbukti melakukan tindak korupsi.

“Terdakwa Hasnaeni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan putusan. 

Hakim pun menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terhadap Hasnaeni dalam kasus ini.

Mendengar vonis hakim, Hasnaeni yang duduk di kursi terdakwa begitu terkejut.

Di hadapan Majelis Hakim, ia menangis tersedu-sedu.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” ucap Hakim Fahzal.

Majelis Hakim Tipikor juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Hasnaeni berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 17.583.389.175.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved