Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengakuan Maling Bobol Kios di Sidrap, Uang Rp13 Juta dan 16 Slop Rokok Sudah Habis Dipakai

Anding mengaku telah mencuri uang Rp13 juta dan belasan slop rokok di kios tersebut.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Pelaku pencurian, Anding diperiksa penyidik Polsek Pitu Riase Polres Sidrap, Rabu (13/9/2023). Anding diduga mencuri uang dan slop rokok di kios Jalan H. Arifin Nu'mang, Kelurahan Batu, Kecamatan Pitu Riase Kabupaten Sidrap. 

TRIBUN-TIMUR.COM, SIDRAP -  Personel Polsek Pitu Riase, Sidrap mengamankan pencuri uang dan slop rokok di kios Jalan H. Arifin Nu'mang, Kelurahan Batu, Kecamatan Pitu Riase
Kabupaten Sidrap.

Pelakunya seorang pria bernama Bahar alias Anding.

Dia melancarkan aksinya pada Minggu (16/4/2023) pukul 02.00 Wita.

Unit Reskrim Polsek Pitu Riase menangkap terduga pelaku Anding di pertamina, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, pada Minggu (10/9/2023) dini hari.

Anding mengaku telah mencuri uang Rp13 juta dan belasan slop rokok di kios tersebut.

Namun, uang dan slop rokok tersebut telah habis digunakan.

"Uang tunainya sudah habis. Saya pakai bayar kos dan kebutuhan sehari-hari serta keperluan keluarga," kata Anding saat ditemui di Polsek Pitu Riase.

Sementara itu, 16 slop rokok juga sudah habis dihisap.

"Sekitar 16 slop rokok yang saya ambil di kios itu. Tapi, sudah habis saya hisap," ujarnya.

Anding mengaku, saat melancarkan aksinya itu dilakukan saat malam hari.

"Kebetulan saya lewat di depan kios itu dan melihat kosong. Jadi saya singgah. Karena sepi, jadi saya coba masuk lewat cela atas pintu," ungkapnya.

Kapolsek Pitu Riase Polres Sidrap, Ipda Mangopo Mansyur mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terkait pengakuan pelaku. 

"Dari pengakuan pelaku, katanya uang tunai sudah habis dipakai dan slop rokok sudah habis dihisap. Namun, kami akan tetap melakukan pendalaman untuk menemukan barang bukti tersebut," ujarnya.

Dikatakan, Anding mencuri 16 slop rokok berbagai merek di kios tersebut.

"5 slop rokok Surya, 4 slop rokok online, dan 7 slop rokok Nesmild. Jika di rupiahkan kurang lebih Rp20 juta," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Pelaku terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara," imbuhnya.


Laporan jurnalis Tribunsidrap.com, Nining Angreani.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved