Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pembelaan UPT Rusun ASN Baddoka Soal Penyegelan Kamar Penghuni, Petugas Masuk saat Kondisi Sepi

Kepala UPT Rumah Susun, Rahmawati mengatakan mengunci kamar tersebut karena ingin sang penyewa untuk menemuinya.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Kondisi dalam rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) milik Pemerintah Provinsi Sulsel di Kelurahan Baddoka, Makassar, Rabu (16/3/2016). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - UPT Rusunawa PNS Baddoka buka suara atas penyegelan kamar seorang ASN.

Hal ini dilakukan karena orang tersebut tak pernah melakukan pembayaran selama 3 bulan lamanya.

Padahal, harga sewa kamarnya yang bertipe 36 hanya Rp225 ribu untuk satu bulannya.

Kepala UPT Rumah Susun, Rahmawati mengatakan mengunci kamar tersebut karena ingin sang penyewa untuk menemuinya.

"Masalahnya kita datangi kantornya dia sembuyi itu bapak. Tidak ada penyelesaian, akhirnya kita kunci kamarnya dengan alasan, jika dikunci dia pasti datang," katanya, Rabu (13/9/23) pagi.

Mereka telah lama memberikan kebijakan kepada pria tersebut, namun tak pernah di tanggapi.

Adapun biaya denda yang harusnya dikenakan kepadanya, namun tidak diberikan, sebab penghuni tersebut sudah ada pada tahun 2018.

"Kita juga harusnya melakukan denda tapi tidak kita kenakan karena kita kebijaksanaan di sini, kesepakatan kita dari pengelola," ungkapnya.

Kepala Subbagian TU Pemprov Sulsel, Andi Nur Akbar mengatakan, terdapat aturan yang sudah ditetapkan sebelum menempati rusunawa PNS tersebut.

"Inikan ada aturannya, dia tanda tangan berarti dia setuju dengan apa yang ada," katanya.

Dia mengaku, tidak membawa barang pemilik hunian tersebut keluar.

"Tapi selama tiga bulan ini kita ingin bangun komunikasi tapi bapaknya yang menghindar," tutupnya.

Sebelumnya, Seorang penghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) milik Pemerintah Provinsi Sulsel di Kelurahan Baddoka, Makassar, mengeluh.

Pasalnya, kamar huninya tiba-tiba disegel oleh Kasubag Tata Usaha Pemprov Sulsel, Hendra Muktar, Selasa (12/9/2023) malam.

Hal itu dialami oleh seorang penghuni, Embunk.

Embunk mengatakan, tindakan yang dilakukan Hendra yang lansgung menyegel kamarnya, bikin kecewa.

"Kamar Rusun saya di Baddoka tiba-tiba disegel oleh Kasubag TU, namanya Hendra," kata Embunk kepada tribun-timur.com.

Seharusnya, Hendra memberikan surat peringatan jika ada penghuni yang melanggar.

Namun hal itu tak dilakukan pengelola, tiba-tiba langsung menyegel.

Hendra menyegel kamar saat penghuninya sedang beraktivitas di luar.

"Menurut tetangga, Pak Hendra ini sempat masuk ke kamar. Sementara saya tidak ada," lanjut Embunk.

Selain SP, Hendra juga tidak pernah hubungi Embunk, baik lewat telepon ataupun ketemu langsung.

Embunk menyadari kesalahannya, jika pembayarannya sempat menunggak.

Namun tunggakan tersebut sudah dilunasi Embunk.

"Bukan karena tidak ada uang, cuma saya juga sibuk kerja. Harusnya ada penyampaian lebih awal," kata dia.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved